Header Ads

83 ASN di Sulawesi Utara Terancam Dipecat Secara Tidak Hormat

Wagub : OD-SK Tidak Akan Tolerir ASN Korupsi



Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven O. Kandouw bakal tindak tegas ASN yang tersangkut korupsi.(ist)



Sulut, BLITZ--Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui BKN Nasional X Manado telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait penyisiran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi.


Dimana dari hasil penyisiran yang dilakukan tersebut ditemukan kurang lebih sebanyak 83 ASN asal Sulawesi Utara yang tersangkut persoalan korupsi.


Menyikapi akan hal tersebut, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O. Kandouw (OD-SK) menegaskan bahwa Pemerintah Sulawesi Utara tidak akan mentolerir dan akan menindak para ASN yang terjerat masalah hukum lebih khususnya masalah korupsi.


"Saya dalam fungsi pengawasan sudah memperingatkan ASN dilingkungan Pemprov Sulawesi Utara agar jangan sampai terlibat dengan masalah hukum dan jelas pak Gubernur pun tidak akan mentolerir ASN yang terlibat korupsi," tegas Kandouw.


Lanjut, Wagub mengingatkan kepada seluruh ASN di kabupaten/kota di Sulawesi Utara agar tidak terlibat lagi dalam kasus korupsi.


Serta pihaknya dalam kepemimpinan OD-SK tidak akan memberikan kompromi kepada ASN yang ada dilingkungan Pemprov Sulut yang tersandung masalah korupsi.


"Jadi terkait persoalan hukum bagi ASN itu bukan hanya ada di Pemprov Sulawesi Utara namun tersebar di kabupaten kota. Saya berharap kita semua mengantisipasi sehingga bisa menghindari dari masalah hukum," tutupnya.


Selanjutnya terkait status korupsi yang menjerat 83 oknum ASN tersebut, pemerintah daerah telah mengeluarkan surat pemberhentian secata tidak hormat kepada ASN tersebut.






David S

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.