Header Ads

Astaga..Sejumlah Anggota Dekab Talaud Terancam Dapat Sanksi


Ketua Badan Kehormatan Dekab Talaud Godfried Timpua 


Melonguane, BLITZ--Pernyataan menarik keluar dari mulut Anggota Dekab Talaud Jim W Maatuil, dalam lanjutan rapat paripurna penyampaian LPJ Bupati untuk APBD 2017 Selasa (7/8) sore


"Menolak atau menerima penyampaian bupati harusnya terjadi dan ada di dalam forum rapat dekab. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap peraturan dan tatib dekab. Maka dari itu saya meminta melalui pimpinan dekab, agar Badan Kehormatan (BK) melaksanakan tugasnya menyikapi hal ini," cetus Maatuil.


Bak gayung bersambut, Ketua Badan Kehormatan Godfried Timpua mengatakan bahwa dekab tidak boleh menyatakan hari ini tidak mengambil keputusan.


"Yang membuat kita tidak memberikan penilaian adalah mekanisme dalam dekab sendiri, tetapi itikad untuk melakukan tanggung jawab secara kelembagaan sudah dilakukan," ujarnya.


Menyangkut penegasan Ketua Dekab Max FM Lua yang meminta BK segera menjalankan tugasnya, Timpua menyatakan dalam minggu ini juga BK akan mulai melaksanakannya.


"Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki selaku alat kelengkapan dekab, BK akan mulai menjalankan tugasnya. Tentu yang menjadi dasar hukumnya adalah UU 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 dan Perda Nomor 1 Tentang Tatib DPRD Talaud," jelasnya.


Ditanya soal sanksi apa saja yang bisa diberikan BK dan sifat sanksinya, Timpua menyampaikan keputusan BK bersifat final dab mengikat.


"Sanksi yang bisa diberikan berdasarkan ketentuan perundangan  mulai dari pemberian peringatan dan terberat adalah sanksi usulan pemberhentian, tetapi tentunya dasar dan acuannya harus jelas dan melalui mekanisme yang diatur," ucap Timpua.





Den-Dala

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.