Header Ads

Lanjutan Paripurna LPJ Kembali Tidak Kuorum


Rapat Paripurna LPJ Bupati Tahun 2017 yang kembali di tunda Selasa (7/8).(ist)


Melonguane, BLITZ--Lanjutan rapat paripurna penyampaian LPJ Bupati Tahun APBD 2017, akhirnya menemui jalan buntu.


Bupati Sri Wahyumi Manalip SE saat ditemui di ruang kerjanya menyatakan, sangat disayangkan agenda yang menyangkut kepentinhan publik ini, justru tidak bisa terlaksana.
Bupati Sri Wahyumi Manalip.


"Saya sudah menghadiri 3 kali undangan rapat paripurna LPJ, tetapi karena aturan main di dekab sehingga tidak bisa dilaksanakan. Jadi saya akan segera menyusun dan menyampaikan Perkada LPJ Tahun Anggaran 2017 ke Pemerintah Provinsi, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," jelas Bupati, Selasa (7/8) sore.


Sementara itu, saat membuka lanjutan rapat paripurna Ketua Dekab Max FM Lua membacakan Pasal 70 ayat 1 Tatib Dekab dan hasil rapat Bamus Dekab pada 3 agustus, dimana lanjutan paripurna disepakati dilaksanakan Selasa (7/8) mendatang.


"Memperhatikan kehadiran anggota sesuai daftar hadir sejumlah 8 orang, maka  kuorum rapat belum terpenuhi. Sementara rapat paripurna penyampaian LPJ kuorumnya dihadiri 2/3 anggota dekab yakni 13 orang. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 323, dekab tidak dapat mengambil keputusan. Kepada Bupati disampaikan agar segera menyusun dan menetapkan Perkada LPJ APBD 2017 paling lambat tujuh hari dari sekarang," ujar Ketua Dekab.


Anggota Dekab Fraksi Partai Demokrat Frelly Stevi Manahampi dan Jim Wolter Maatuil, meminta Pimdekab bersikap tegas dalam kejadian kali ini.

Dan dia meminta agar dibacakan nama anggota Bamus yang tidak hadir, yang kemudiam dibacakan oleh Sekwan Marxision Gumolung.


"Pimdekab harus tegas, Bamus yang mengagendakan, tetapi sebagian besar anggota Bamus sendiri yang tidak menghadiri agenda yang mereka rencanakan dan sepakati. Jadi wajib dibaca biar publik tahu dan ini bentuk pertanggung jawaban moril kita selaku wakil rakyat," ketus Manahampi.


Kejadian dekab tidak dapat memberikan keputusan merupakan kali pertama dalam sejarah Dekab Talaud, sekalipun dulunya dengan perbandingan jumlah yang sama pernah terjadi, tetapi semua berlangsung di dalam ruang sidang.


Adapun anggota Badan Musyawarah (Bamus) Dekab Talaud yakni : Max FM Lua, Jakop Mangole, Richard Mahole, Joutje Adam, Jim W Maatuil, Meike F Manganguwi, Didimus Parapaga dan Denny R Marthin.





Den-Dala



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.