Header Ads

DPRD Manado Konsultasi di Kemendagri Terkait PP nomor 12 Tahun 2018

Anggota DPRD Manado saat konsultasi terkait PP 12/2018 di Kementerian Dalam Negeri

Manado, BLITZ -- Dalam rangka pemantapan tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga legislatif, Kamis (6/9/2018), DPRD Manado melakukan konsultasi tentang peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua DPRD Manado, Noortje Van Bone mengatakan, konsultasi dilakukan mengingat para anggota DPRD Manado oerlu mengetahui dan memahami dengan benar aturan baru yang dikeluarkan tersebut agar tidak salah dalam penerapan dan pelaksanaannya.

"Sebab PP 12/2018 tersebut sudah mengatur tentang DPRD, mulai dari tugas pokok dan fungsi DPRD, keanggotaan, alat kelengkapan dewan, rencana kerja, pelaksanaan hak DPRD dan anggota, kemudian persidangan dan rapat, pengambilan keputusan, PAW, fraksi, kode etik, konsultasi, pelayanan atas pengaduan dan aspirasi masyarakat, ketentuan lain-lain, sampai penutup," katanya.

Lebih lanjut, Van Bone menjelaskan, secara umum, PP nomor 12 tahun 2018 sudah disampaikan ke semua lembaga politik di Indonesia dan berlaku sejak ditetapkan bulan April 2018.

"PP 12/2018 yang diterbitkan untuk menggantikan PP 16/2010 itu, mewajibkan DPRD Manado untuk segera menyusun tata tertib yang baru dan harus berdasarkan aturan yang baru itu pula," jelasnya.

Van Bone menambahkan, hingga September ini, aturan ini sudah hampir enam bulan.l, sehingga DPRD harus segera menyusunnya sehingga dapat diberlakukan dengan segera.

"Karena pada pasal 134 dikatakan bahwa meskipun PP ini sudah berlaku, tetapi Perda tata tertib DPRD yang lama yang disusun ?berdasarkan PP 16/2010 masih tetap berlaku, sampai terbit yang baru berdasarkan PP 12/2018, tetapi paling lambat hanya sampai enam bulan," katanya.



Riddy

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.