Header Ads

Kasus Pengrusakan PT Conch oleh Oknum Bupati Yasti, Kejati Baru Terima SPDP

Oknum Bupati Yasti saat di wawancarai sejumlah media.(foto:istimewa)

Manado, BLITZ---Kasus pengrusakan PT Conch, yang menyeret oknum Bupati Bolaang Mongondouw, YSM alias Yasti, dan sudah dijadikan Tersangka oleh Polda Sulut, ternyata hingga saat ini masih dalam proses  penyidikan.

Itu terbukti dimana Kejaksan Tinggi (Kejati) Sulut, baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Sulut.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Yonni Malaka, membenarkannya adanya SPDP tersebut.

"Berkas Yasti, pihak kami baru menerima SPDP, dari Polda Sulut," terang Malaka Jumat (21/9) siang.

Sedangkan untuk 27 Satpol PP, Malaka mengatakan bahwa berkasnya telah dikembalikan ke Polda Sulut atau P-18 (hasil penyelidikam belum lengkap).

"Untuk 27 Satpol PP, berkas telah kami terima, tapi dikembalikan karena belumblengkap," tandasnya.

Diketahui Yasti ditetapkan sebagai Tersangka pada (25/7) Tahun 2017 lalu oleh Polda Sulut, bersama 27 orang Satpol PP.

Dimana Yasti memerintahkan Satpol PP untuk membongkar paksa bangunan di lokasi PT Conch, karena diduga tidak berijin.





Ronald Rain

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.