Header Ads

Soal Aduan ASN ke Pusat, ini Jawaban Manalip

Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip dalam sebuah kesempatan.(foto: istimewa)


Melonguane, BLITZ--Adanya pengaduan sejumlah ASN ke pemerintah pusat, Bupati Sri Wahyumi Manalip SE memberikan pernyataannya, Senin (17/9).


Manalip menegaskan, sejak awal ia sudah mempersilahkan para ASN yang merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum, yakni melalui jalur PTUN.

Tetapi hingga selesainya masa klarifikasi tim Kemendagri, persoalan mutasi sudah dianggap selesai.


"Pertama dasar yang dipakai adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 soal diskresi yang saya gunakan. Persoalan itu sudah melalui seluruh tahapan dan kajian yang tepat sampai tim Kemendagri yang datang dan urusan itu sudah selesai," jelas Manalip di ruang kerjanya.


Yang kedua, ada banyak dasar dan alasan sehingga terbitnya SK Bupati Nomor 51 dan 52 Tahun 2018 soal mutasi.


"Diskresi adalah kewenangan seorang kepala daerah menurut peraturan perundang-undangan yang bisa saya tempuh selaku bupati dengan mempertimbangkan berbagai alasan yang sah dan resmi," ucap Manalip.


Ditanya soal langkah yang akan ditempuh, Manalip mengatakan belum akan menempuh langkah apapun, sebab dia akan fokus pada tugas penyelenggaraan pemerintahan di sisa waktu masa jabatannya.


"Saya hanya menghimbau para ASN untuk bekerja optimal untuk memberikan pelayanan publik yang prima. Lagipula masih banyak pekerjaan yang harus saya tuntaskan di satu tahun terakhir masa jabatan saya," kata Manalip sambil tersenyum.





Den-Dala

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.