Header Ads

Gelapkan Uang Rp300 Juta eks Kasir PT Larascase Akhirnya Huni Rutan Malendeng

Tersangka VL saat menaiki mobil tahanan Kejari Manado, untuk dibawa ke Rutan Malendeng.(foto:Istimewa)

Manado, BLITZ---Setelah dijadikan Tersangka oleh Polresta Manado, dan sempat ditahan di Polsek Singkil Tersangka eks kasir PT Larascase berinisial VL alias Vivi akhirnya, dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng Jumat (19/10) malam.

Proses ini dilakukan ketika berkas dari pihak Polresta Manado telah dirampungkan lewat P-21 ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Manado. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Patris Moluke, ketika dikonfirmasi membenarkan proses penahan Vivi ke Rutan Malendeng.

"Berkas telah dirampungkan oleh Penyidik Polresta Manado, sehingga Tersangka kami tahan, untuk proses hukum lebih lanjut," terang Pratis.

Diketahui Vivi dipenjarakan atas laporan dari pemilik PT Laracase Clarjte Lalamentik, pada bulan Februari 2018 lalu. Dimana dalam laporan tersebut, Calrjte melaporkan bahwa Vivi yang dipercayakan sebagai kasir telah melakukan penggelapan uang dengan total Rp300 juta.

Dengan cara semua pemasukan perusahaan, tidak pernah dilaporkan oleh Vivi kepada Clarjte. Itu terbukti dimana Vivi tidak pernah memberikan laporan pertanggungjawaban.





DeWa

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.