Header Ads

Tersandung Kasus Korupsi Rehab Gedung KONI Manado, Oknum Ketua Partai Inisial GT Ditahan Polda

Kondisi Gedung KONI. (Foto:istimewa)


Manado, BLITZ--Dugaan kasus korupsi dana rehabilitasi gedung Hall B Koni Manado, akhirnya berujung pada penahanan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Polda Sulut, Jumat (19/10).

Dari informasi yang diperoleh, Polda Sulut telah menahan tiga orang tersangka yakni SN, GT, dan MP.

Awalnya penahanan ini dilakukan, ketika ketiga tersangka dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan pada Kamis (18/10) di Subdit Tipikor Polda Sulut sekitar pukul 08.00 Wita.

Kemudian setelah 10 jam melalui pemeriksaan, penyidik justru membawa ketiganya melakukan tes kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Manado.

Sekitar pukul 20.33 Wita ketiganya kembali ke Polda Sulut dan 'dikurung' dalam ruangan penyidik.

Setelah itu ketiga tersangka kemudian digiring ke ruang tahanan Polda Sulut, untuk menjalani penahan guna proses hukum lebih lanjut.

Akan tetapi terkait kasus berbandrol Rp2,3 Miliar tersebut, pihak Polda Sulut terkesan menutup-nutupi perkara ini.

Terbukti, ketika Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut Kombes Pol Deddy Sofiady hendak dikonfirmasi via telepon dan Whats App tidak ada jawaban.

Begitu juga dengan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo justru tak tahu dengan adanya penahanan ketiga tersangka.

"Saya belum tahu, silahkan ke Direskrimsus karena Tipikor dibawah komandonya," kata dia.

Menariknya dari ketiga tersangka, diketahui salah satunya yakni GT, adalah merupakan oknum ketua Partai, dan GT juga sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT), untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Sulut.

Perlu diketahui bahwa, kasus ini mencuat ke permukaan ketika penyidik Polda Sulut menemukan kejanggalan, akan rehabiltasi gedung tersebut. Dimana, gedung bagian Hall B, hanya dipercantik bagian luarnya saja. Sedangkan bagian dalam, jelas tidak diperbaiki. Sehingga saat, dimulainya penyelidikan dan sampai pada penyidikan, Penyidik Polda menemukan kerugian Negara sekitar Rp1 Miliar.




Ronald Rain

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.