Header Ads

Keintjem Tegaskan Pemasangan Portal Pasar Bersehati Sesuai Perda

Dirut PD Pasar saat berdiskusi dengan Komunitas Pers Manado, Jumat (12/10/2018)

Manado, BLITZ -- Terkait dengan adanya sejumlah pihak yang tidak setuju dengan adanya pemasangan portal dengan dikenakan retribusi parkir di kawasan Pasar Bersehati Manado, Komunitas Pers Manado (KPM) menggelar diskusi publik bersama Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Manado, Ferry Keintjem, di salah satu rumah kopi yang ada di kawasan Ring Road, Jumat (12/10/2018).

Menurut Keintjem, kebijakan untuk pemasangan portal berbayar tersebut merupakan masukan dan aspirasi sejumlah kalangan.

"Ini dilakukan untuk mencegah pungutan liar, meningkatkan keamanan kendaraan milik pedagang dan pengunjung, mencegah pemanfaatan pasar sebagai tempat tinggal, serta menambah pendapatan," ujarnya.

Selain itu, menurut Keintjem, kebijakan yang diberlakukan tersebut telah sesuai dengan peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan pasar yang dikelola langsung Badan Usaha Milik Faerah (BUMD) dalam hal ini PD Pasar Manado.

"Dalam Perda nomor 1 tahun 2013 itu diatur termasuk bea parkir. Karena terkait pengelolaan kawasan serta aset pasar tradisional menjadi wewenang PD Pasar. Regulasi ini yang menjadi payung hukum atas kebijakan yang kami berlakukan," tegas Keintjem.



Riddy

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.