Header Ads

Terkuak! Dana Bencana Manado turun, GSVL Sudah Nonaktiv Walikota Manado

Walikota Manado GS Vicky Lumentut saat tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado Kamis (4/10).(foto:istimewa)


Manado, BLITZ--Selasa 02 Oktober 2018 Walikota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA telah memenuhi janjinya dan kooperatif hadir menghadap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan adanya penyimpangan dana hibah bantuan pemerintah pusat dalam penanganan pasca bencana banjir bandang yang melanda Kota Manado 15 Januari 2014 silam.

Dan pada Kamis 04 Oktober 2018 sore, Walikota yang akrab dengan sebutan GSVL ini telah kembali ke Manado. Saat dimintai keterangan terkait pemeriksaan penyidik Kejagung, dirinya mengaku menjawab semua pertanyaan penyidik dan menerangkan semua yang dia ketahui.

“Kenapa saya dipanggil oleh penyidik Kejagung RI untuk diperiksa? Karena adanya laporan diduga ada penyimpangan bantuan dana hibah yang diberikan oleh pemerintah pusat. Nah, karena saya adalah Walikota Manado dan mengusulkan untuk mendapatkan bantuan, maka saya dimintai keterangan. Dan saya telah menjelaskan secara terang benderang, bagaimana proses dari awal kejadian sejak Januari 2014,” ujar Walikota GSVL.

Dijelaskannya, dari awal diusulkan bantuan untuk bencana banjir bandang sejak Januari 2014 kepada pemerintah pusat, hampir sekitar 23 bulan kemudian baru dananya turun. Bantuan dana dari pemerintah pusat turun dan masuk ke kas daerah pada bulan Desember 2015. Artinya, GSVL sudah bukan sebagai Walikota Manado lagi.

Jika dirunut ke belakang, GSVL menyudahi jabatan periode pertama sebagai Walikota Manado pada 08 Desember 2015. Sejak saat itu, pemerintahan Manado dipercayakan kepada seorang Penjabat Walikota. GSVL kembali dilantik sebagai Walikota Manado periode kedua pada 09 Mei 2016.

“Dana bantuan dari pemerintah pusat turun dan masuk ke kas daerah pada bulan Desember 2015, saya sudah bukan Walikota Manado. Saya kembali dilantik 9 Mei 2016. Dan ketika saya masuk kembali (ke Pemkot Manado), kontraktual sudah selesai dilakukan dan semua pekerjaan sudah jalan. Jadi begitu saya masuk, saya tinggal mengawal pekerjaan yang sudah mulai dijalankan,” ungkap GSVL.

Kepada penyidik Kejagung, GSVL juga membeberkan bahwa sebelum dana hibah turun, justru Pemkot Manado sudah mengambil kebijakan untuk membantu sekitar 15 ribuan Kepala Keluarga (KK) melalui dana APBD sebesar Rp3,6 juta untuk setiap KK yang terkena dampak bencana banjir bandang 15 Januari 2014.

“Memang masih ada korban yang belum menerima bantuan dari pemerintah pusat selain dari 3000 korban yang telah menerima. Tetapi sudah sempat diusulkan untuk mendapatkan bantuan. Karena situasi dan kondisi Kota Manado saat itu sudah normal pasca bencana banjir bandang 15 Januari 2014, maka sudah tidak diturunkan lagi bantuan dari pemerintah pusat. Jadi yang menjadi persoalan adalah dana hibah bantuan bencana dari pemerintah pusat,” ungkap Walikota.

Di satu sisi, dirinya juga membantah tuduhan dan opini yang dimainkan segelintir oknum yang mengatakan kalau dirinya mendepositkan dana bantuan penanggulangan bencana dari pemerintah pusat. Dikatakannya, hal itu tidak mungkin dilakukan karena pengawasan sangat ketat termasuk dari BPK-RI.

“Tidak ada yang didepositkan seperti informasi yang beredar,” tandas GSVL.




DeWa*

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.