Header Ads

Kasus Pembunuhan Anak Kandung di Kakas, Tim Advokat Temukan Kejanggalan Penetapan Tersangka

Doan Taga.

Manado, BLITZ--Masih ingat dengan kasus pembunuhan anak kandung di Desa Kakas Minahasa, dimana DS alias Daud bocah berusia 7 tahun harus meregang nyawa atas emosional dari ayah kandungnya sendiri yakni FS alias Fence yang ditetapkan Tersangka oleh pihak Kepolisian, ternyata dalam penyelidikan Polisi ada kejanggalannya.

Kejanggalan ini pun terungkap ketika tim Advokat Doan Taga dan Apler Bentian, dipercayakan untuk menangani perkara ini. Ketika dijimpau media, Selasa (27/11) kemarin, Doan telah mengungkapkan kejanggalannya terhadap penyelidikan pihak Kepolisian, sehingga ayah kandung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.

Menurut hasil turun lapangan, Doan menambahkan bahwa kliennya telah mengalami masa sulit di Stadion Maesa, Tondano, sebelum pihak kepolisian berhasil membuat Fence mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

“Menurut keterangan pelaku kepada kami Tim Penasehat Hukumnya, dia dipaksa mengaku dengan cara dianiaya dari malam hingga pagi. Dirinya mengetahui itu pagi, karena saat itu orang-orang mulai jogging,” terang Doan.

Selebihnya, dirinya mengungkapkan bahwa ketika klien mereka telah berhasil dipaksa mengaku oleh oknum-oknum polisi, klien mereka kemudian dibawa ke rumah tahanan Polres Minahasa dengan kondisi sudah babak belur.

Parahnya lagi, ketika dilakukan BAP dan rekonstruksi kejadian, tersangka Fence justru tidak didampingi Penasehat Hukum.
Sementara itu, terkait materi kasus, Doan ikut menyoroti adanya kontroversi antara keterangan saksi mahkota insial NO dengan keterangan saksi Rommy Kumakau. Dimana, saksi NO berani menuturkan kalau dirinya telah melihat secara kasat mata kalau tersangka Fence telah menganiaya korban Daud.

Sedangkan, di durasi waktu yang sama, saksi Rommy menjelaskan bahwa saat dirinya terakhir melihat tersangka, yakni ketika keduanya berencana untuk pergi ibadah. Namun, karena sepeda motor keduanya sedang terpakai, lalu keduanya berinisiatif untuk meminjam kendaraan NO.

“Menurut keterangan saksi Rommy yang satu rumah dengan NO, saat dirinya naik ke atas rumah dirinya melihat saksi NO sedang tidur dan berusaha membangunkannya. Sementara tersangka masuk ke rumahnya. Dan dalam durasi sekitar dua menit tersangka kemudian menggendong anaknya keluar dan meminta tolong,” tutur Doan.

Selanjutnya, Doan menilai jika keterangan saksi Rommy adalah fakta sebenarnya, maka sangat tidak masuk akal keterangan yang menyatakan bahwa saksi NO melihat kalau tersangka telah menganiaya korban.
Apalagi, motif pembunuhan yang ditemukan penyidik kepolisian yakni karena tersangka emosi. Menurut Doan, motif ini kabur dan sangat bertentangan dengan fenomena kehidupan tersangka yang sangat menyayangi korban.

Dan penjelasan Doan ini juga dibenarkan isteri tersangka, Windi Tanioas yang adalah ibu kandung Daud. Menurut Windi, dirinya sangat tidak percaya jika suaminya dituding sebagai pelaku pembunuh anak mereka.
Mengingat, selama masa hidupnya, Daud tak pernah mendapat pukulan dari Fence, sekalipun Fence sudah emosi. “Korban adalah anak yang sangat disayang ayahnya,” ungkap Windi.

Atas segala kejanggalan ini, Doan lantas mengingatkan penyidik Polisi dan Kejaksaan untuk tidak bermain api, dengan sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa didukung alat bukti yang cukup. “Kami minta penyidik kepolisian dan kejaksaan untuk lebih mendalami kasus ini,” tandasnya.



Ronal Rain

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.