Header Ads

Soal Batas Tembok, Toko Souvenir ini di Hearing DPRD Manado


Suasana Rapat Dengar Pendapat DPRD Kota Manado bersama Pemilik Toko Souvenir.(foto:istimewa)

Manado, ESc--DPRD Manado melalui Komisi 1, menggelar Rapat Dengar p
Pendapat terkait pembatas rumah berupa tembok dari masyarakat di Kelurahan Mahakeret Barat lingkungan V tentang pembatas rumah yang menghalangi jalan, Rabu (06/02/2019).



Ketua Komisi 1 Royke Anter, Sekretaris Hengky Kawalo serta anggota Syarifuddin Saafa, menyampaikan, kalau batas tembok mengulas kelebihan jarak bangun pembatas tersebut.

"Warga hadir dan menyampaikan keluhan dan bersama pihak yang dipersoalkan, masalah tersebut dimediasi dengan baik," ujar Anter.


Batas bangunan dimaksudkan adalah Toko Souvenir Kawanua dengan pemilik bernama Widjanarko diminta menerima dengan mekanisme diatur dan dibantu oleh pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) Manado yang saat itu diwakili J Makatika.

Widjanarko menuturkan, saat diperbaiki kembali sudah dalam keadaan rusak, tapi tetap dibelinya.

Dia mengakui, dibantu pengerjaannya dengan kalau pagar dibelinya dalam keadaan rusak telah dibeli diketahui Dinas Perkim Manado.

"Kalau diminta pengukuran kembali kami menyetujuinya," ujarnya didampingi anaknya Roy Wijaya.

Turut hadir dalam pembahasan Lurah Mahakeret Barat Glen Lumintang dan warga Mahakeret Barat lingkungan V. (Km)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.