Header Ads

Ini Kata Polisi Soal Kematian Siswa SMP yang Dihukum di Mapanget








Manado, Editoriasulut.com - Sampai Rabu siang, polisi masih memeriksa saksi dan belum menetapkan tersangka dalam kasus kematian, Stevanli Lahingide (14), siswa SMP Kristen 46 Mapanget.

"Kami masih memeriksa saksi, kemarin sudah ada dua diperiksa dan hari ini akan diperiksa lagi, tapi saat datang ke sekolah siswa sedang melayat dan menggelar ibadah penghiburan di rumah duka, di Perum Tamara, Mapanget Barat," kata Kapolsek Mapanget, AKP Muhlis Suhani, di rumah duka, Rabu.

Mengenai status oknum guru, yang memberikan sanksi kepada korban, CS (58), belum dapat dimintai keterangan, karena yang bersangkutan drop dan langsung jatuh sakit ketika mendengar siswa yang dihukumnya meninggal dunia, bahkan harus dirawat di RS AURI, meskipun sekarang sudah dipulangkan.

Dia juga mengatakan, masih menunggu hasil outopsi dari RS Bhayangkara Karombasan untuk kelanjutan proses penyelidikan maupun penyidikan kasus tersebut.

Secara singkat, dia mengatakan kronologis kejadian, berdasarkan laporan John Lahingide, korban pada Selasa 1 Oktober terlambat masuk sekolah dan diberikan sanksi lari keliling lapangan 20 kali, dan korban jatuh di putaran keempat, lalu dilarikan ke RS AURI lalu rujuk Malalayang, namun meninggal di tengah jalan di outopsi di Bhayangkara untuk memastikan  penyebab kematiannya, agar langkah hukum bisa dilakukan. (Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.