Header Ads

Komisi I Pertanyakan Tidak Hadirnya Pihak Pol-pp dan Kecamatan Tikala Dalam Sengketa Tanah



Manado, Editorialsulut.com - Komisi gabungan DPRD Manado, menggelar rapat dengar pendapat atas masalah tanah di Jalan Pomorouw, Tikala Baru, mengundang BPN, ahli waris Jemmy Salampessy, Goen Honandar dan Ormas Adat Minahasa, soal tanah di Tikala Baru, Senin.

Sekretaris Komisi I DPRD Manado, Bobby Daud yang membuka hearing, menyambut semua pihak meskipun menyesalkan Kasat Pol PP, Camat Tikala dan Lurah Tikala Baru, sampai dimulai tidak datang, padahal sesuai janji DPRD jika AKD terbentuk pembahasan masalah tersebut akan dilakukan bersama, lalu menyerahkan kepada ketua Komisi I, Benny Parasan, SH untuk melanjutkannya, yang membaca kronologis singkat permasalahan itu sampai mencuat dan dibawa ke DPRD.

Perwakilan BPN, Nancy Runturambi, menjelaskan bahwa masalah tersebut sudah pernah diajukan ke PTUN, namun semua ditolak sampai ke tingkat MA, karena sudah kedaluarsa lalu dialihkan ke PN sampai MA juga ditolak, sehingga lainya tak lagi disentuh.

Sementara perwakilan Jemmy Salampessy, mengatakan bahwa memang itu sudah dilakukan, tetapi pihaknya sudah menemukan bukti baru, dan mengajukan ploting tanah, sayangnya BPN tak membuka mulut, sehingga keinginan mengajukan kasasi berdasarkan ketentuan  yakni kapan saja bisa dilakukan terhalang.



Sedangkan Legislator Meikel Maringka, SH, mengatakan jika memang sesuai penjelasan maka artinya sudah di ranah hukum, dan ploting tanah  hanya bisa dilakukan oleh pemilik SHM. Namun politisi muda Partai Golkar itu menegaskan tetap melaksanakan tugasnya  sebagai wakil rakyat memfasilitasi masalah tersebut, agar terang benderang, tetapi jangan sampai menabrak aturan.

Sementara Goen Honandar pemilik SHM  359/1979, jelaskan bahwa tanah itu dibeli pada 2014 dari tangan kedua, namun pemilik pertama adalah Jetje Warbung, kemudian dari Petrus Budiman, namun pada 2014 didatangi Jemmy Salampessy dan masalah sampai ke ranah hukum, namun putusan ditolak semuanya.

Dalam pertemuan itu para legislator,  berusaha sebisanya memediasi masalah tersebut, agar ada solusi dan tidak ada berkepanjangan ya masalah itu, dan bisa ada kepastian hukum antara masalah itu, sehingga tidak ada yang dirugikan.

Jeane Laluyan mengingatkan masing-masing pihak untuk mengikuti aturan, seperti Goen Honandar mengajukan ploting tanah agar jelas dan tidak ada kecurigaan dari pihak Jmy Salampessy, demikian juga dengan Christy Masengi, yang minta agar baik BPN maupun Goen Honandar dan Jemmy Salampessy untuk menyelesaikan hal itu mengacu pada aturan.

Benny Parasan dalam kesempatan itu menegaskan agar masing-masing pihak mengikuti aturan dan menegaskan akan membantu mengawal agar masalah itu ada solusinya, dan merugikan siapapun.

Sementara pihak Ormas Adat mendesak agar DPRD tetap berpihak pada rakyat, dan minta agar masing-masing pihak mendapatkan keadilan, yang ditanggapi oleh para legislator dengan positif.

Demikian juga perwakilan Jimmy Salampessy tetap menuntut agar masalah difasilitasi, karena ketidakadilan yang dialami olehnya dan ahli warisnya. (Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.