Header Ads

Akhirnya KPU dan Bawaslu Manado Sepakat dengan Pemerintah Kota Soal NPHD





www.editorialsulut.com


Manado,(editorialsulut.com) - Akhirnya KPU dan Bawaslu Manado bersama pemerintah kota Manado, Senin sore,  resmi menandatangani kesepakatan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), Pikada 2020.

"Setelah melalui proses pembahasan yang alot dan berkali-kali, akhirnya pemerintah dan penyelenggara Pilkada setuju menandatangani NPHD dengan nominal Rp41 miliar bagi KPU dan Rp13 miliar bagi Bawaslu," kata Sekretaris daerah kota Manado, Micler Lakat, SH, di sela-sela  penandatanganan di ruang kerjanya.

Sekot mengatakan, nilai NPHD tersebut telah disepakati di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada akhir pekan lalu, dan penandatanganannya dilakukan di Manado antara Ketua KPU dan Bawaslu dengan Wali Kota Manado sebagai kuasa pengguna anggaran.

Ketua KPU Manado, Sunday Rompas, ST, mengatakan untuk KPU yang disepakati untuk dihibahkan oleh pemerintah untuk APBD-P 2019 sebesar Rp1 miliar dan sisanya Rp40 miliar masuk dalam APBD 2020 nanti.



"Itu semua sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, dan pencairannya akan dilakukan beberapa termin, namun yang pertama langsung kami terima secara keseluruhan yang masuk dalam APBD-P," kata Rompas.

Humas Bawaslu Manado, Taufik Bilfaqih, SH mengatakan, mendapat dana  Rp13 miliar, setelah ada kesepakatan antara pemerintah kota dan Bawaslu Manado di Kemendagri.



Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Manado, Johnly Tamaka, SE, mengatakan, untuk dana hibah yang masuk pada APBD 2020, akan dicairkan bertahap, masuk ke rekening KPU dan Bawaslu di BRI.

"Untuk KPU, pada tahun depan termin satu dicairkan sebesar Rp40 persen atau Rp16 miliar, kedua 50 persen atau Rp20 miliar dan sisanya di tahap ketiga sebesar 10 persen Rp4 miliar, sedangkan Bawaslu tahap satu Rp5 miliar, tahap dua Rp6,5 miliar dan terakhir Rp1,5 miliar," katanya.

Dalam NPHD tersebut, juga ada pasal yang menegaskan bahwa baik KPU maupun Bawaslu, diwajibkan menyetorkan kepada ke kas daerah Pemkot Manado, jika ada jasa giro atau sisa anggaran yang tak terpakai oleh kedua penyelenggara Pilkada itu nantinya. (Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.