Header Ads

Tambah Kekuatan Tegakkan Hukum, DPP Ferari Lantik 15 Advokad Sulut



Manado,(editorialsulut.com) - Ketua umum DPP Federasi Advokad Republik Indonesia (Ferari), Dr (Yuris) Dr  (MP), Teguh Samudera, SH, MH, melantik 15 advokad Sulawesi Utara (Sulut), Kamis siang di PT Manado.



"Hari ini saya ketua umum DPP Ferari, mengangkat 15 advokad, pada Ferari semoga semuanya akan selalu taat hukum dan mau memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada yang membutuhkan," kata Ketua umum DPP Ferari, Dr (Yuris) Dr (MP) Teguh Samudera SH, MH, saat pelantikan di PT Manado.

Teguh Samudera yang menyebutkan satu persatu nama-nama para advokad itu, juga menanyakan ketegasan sikap para apakah bisa menghormati pejabat peradilan sebelum melantik 15 advokad itu.

Sementara Ketua PT  Manado, Arif Supratman, SH, MH, yang mengangkat sumpah 15 advokad itu, mengatakan dengan penyumpahan itu mereka sah beracara di semua wilayah
Indonesia.



Dia berharap 15 advokad yang baru dilantik idan disumpah , akan menambah penguatan dalam  penegakan hukum di Sulawesi Utara dan Indonesia yang berkeadilan bagi masyarakat, tidak sepotong-potong.

Dia juga mengingatkan bahwa para advokad yang baru dilantik punya kewajiba   mencerdaskan bangsa terutama masyarakat yang belum paham hukum, sehingga pelayanannya sangat ditunggu, sehingga bisa membantu warga mendapatkan hak-haknya.

Ketua DPD Ferari Sulawesi Utara, Arie Andes, SH, MH, mengatakan, para advokad yang masuk dalam organisasi tersebut, semuanya pasti akan tunduk pada aturan dan melaksanakan tugas dan kewajiban termasuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu.

Advokad yang baru dilantik adalah Alvaro Walewangko, SH, Anggryane Solang, SH, Ansel Lumendek, SH, Ardhyka Tumbelaka, SH, Dervie Stenly Rau, SH, Marshall Tambajong, SH, Marselino Palilingan, SH, Mirjan Marsaoly, SH, Polce Tololiu, SH, Riske Kalalo, SH, Salmon Bihuku, SH, Samsul Nurlatu, SH, Smaryyo Parandeti, SH, Steven Supit, SH dan Zulfikar Manangkalangi, SH. (Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.