Header Ads

Undang bakal calon, KPU Manado sosialisasi syarat calon perseorangan



Manado, - Mengundang para bakal calon wali kota, tokoh masyarakat, pemerintah kelurahan dan kecamatan serta partai politik, KPU Manado, menyosialisasikan persyaratan minimal dan sebaran dukungan calon perseorangan wali kota Manado 2020.

"Kami mengundang para bakal calon perseorangan yang sudah mengambil formulir di KPU serta pemangku kepentingan lainnya untuk menyosialisasikan tentang
syarat dan persebarannya di Manado," kata ketua KPU Manado, Sunday Rompas, ST, di swiss-belhotel maleosan Manado, Sabtu sore.

Harapannya kata Rompas, agar para bakal calon benar-benar paham, sehingga bisa memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh KPU.

Sementara komisioner KPU Sulawesi Utara, Jessy Momongan, S,Th menjelaskan tentang hal tersebut kepada seluruh peserta mulai dari ketentuan persentase sampai siapa yang bisa mendukung.


"Sesuai dengan ketentuan maka dukungan bagi calon perseorangan di Manado yang punya pemilih dalam DPT terakhir sebanyak 363.343 orang itu adalah sebesar 8,7 persen, dari total jumlah," katanya.

Artinya menurut Momongan, maka jumlah dukungan minimal adalah sebanyak 30.884,5 dan dibulatkan menjadi 30.885 orang jika dikalikan dengan jumlah pemilih dalam DPT terakhir.

Momongan juga memuji kinerja KPU Manado yang mengatakan, bahwa sosialisasi kepada para calon perseorangan itu, merupakan keberhasilan KPU Manado, karena bisa mengundang empat bakal calon, operatornya hingga partai politik untuk mendengarkan penjelasan tentang aturan main dalam pencalonan tersebut.

Mengenai hal yang bisa membuat dukungan hangus dan tak memenuhi syarat adalah jika yang memberikannya adalah TNI, Polri, PNS, hingga kepala dan perangkat desa.

Sementara salah satu peserta, bernama Theodorus Terok, mengatakan senang dan berterima kasih kepada KPU karena mau melaksanakan sosialisasi yang bermanfaat bagi para bakal calon. (dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.