Header Ads

Hak Mantan Karyawan Lion Tidak diberikan, Komisi 4 Hearing PT Lion Air Indonesia





Manado, Editorialsulut.com--Komisi 4 DPRD Kota Manado menggelar Hearing dengan PT Lion Air Indonesia, bersama Steve Rompis mantan karyawan yang telah di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Hearing dilaksanakan di ruang Komisi 4 DPRD Manado,terkait pesangon yang tidak diberikan selama 9 tahun dari Jamsostek yang masih ditahan PT Lion Air Indonesia.

"Saya sebagai masyarakat biasa hanya berharap kepada DPRD Manado untuk dapat membantu karena sudah dari bulan Juli setelah di PHK belum menerima hak dan kewajiban seperti pesangon dan Jamsostek yang masih di tahan pihak perusahan, sedangkan Jamsostek tersebut selalu di potong dari gaji saya setiap bulan," ujarnya.

Lanjutnya terkait pemecatan diduga ada kejanggalan. Pasalnya saat menerima surat pemberhentian secara sepihak surat tidak memiliki cap resmi dari perusahaan hanya ada tanda tangan dari pimpinan perusahaan saja.

Sekretaris Komisi 4 Zakarias tatukude menunggu 14 hari kepada pihak Lion Air untuk selesaikan secara kekeluargaan.

"Kami DPRD sebagai mediasi antara karyawan yang di PHK dan perusahaan berharap agar dilakukan penyelesaian secara damai artinya berikanlah hak serta kewajibannya walaupun tak 100 persen, seperti tuntutannya Rp.46.920.000," kata tatukude.

Dia juga menambahkan pihak Lion Air akan melakukan konsultasi dengan pimpinan apakah akan dilanjutkan ke pengadilan atau dibayarkan sesuai tuntunan.

Saat diminta tanggapan pihak Lion Air menolak memberikan penjelasan.(dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.