Header Ads

Kadis LH Tegaskan PL Pengadaan Insinerator Ada Dasar Hukum





Manado editorialsulut,- Kepala dinas lingkungan hidup
(DLH) Manado, Threisye Mokalu, SPd, menyatakan pengadaan insinerator senilai Rp11,5 miliar lewat proses penunjukan langsung (PL) itu, sudah melalui mekanisme yang benar, karena ada dasar hukumnya.

Dia menjelaskan, awalnya  pengadaan lima unit insinerator tersebut dilakukan dengan proses lelang terbuka di ULP, namun  karena dua kali kegagalan, sehingga harus ditarik ke DLH.

"Karena sudah dua kali gagal, dan waktu mendesak dan akhirnya anggaranya masuk ke perubahan, maka ditarik ke DLH,  lalu kami mengadakan rapat kecil dengan Sekertaris daerah dan kepala bagian hukum, dan ada dasar hukum yang membolehkan PL dilakukan, maka saya sebagai kuasa pengguna anggaran melakukannya," kata Mokalu.


Mokalu mengatakan, dengan menggunakan  Perpres 16/2018 sebagai dasar hukum,  tentang pengadaan barang dan jasa, maka itu PL dibolehkan alasan kebutuhan mendesak dan waktu yang tak mencukupi dan darurat.

"Nah, masalah sampah ini darurat di Manado, karena produksinya tinggi, sementara TPA Sumompo tidak lagi bisa menampung, dan tak memungkinkan untuk menerima buangan sampah dari Manado, jadi mau dibuang kemana? sementara Manado hampir tidak punya lahan yang bisa dijadikan sebagai tempat pembuangan akhir, kalaupun ada, akan susah sebab Manado kota jadi harus mencari area yang jauh untuk menampung sampah, jadi bisa sampai keluar kota," katanya.

Karena itu Mokalu mengatakan, pengadaan insinerator di Manado mendesak diadakan, karena sangat membantu dalam menyelesaikan persoalan sampah, dan yang penting, insinerator yang diadakan itu ramah lingkungan, sehingga aman diadakan.

"Karena itu kami tetap mengadakan, dan tidak melanggar aturan, karena masalah sampah ini penting diselesaikan, karena sehari saja tidak diangkat sampah bertumpuk dan langsung menjadi masalah di Manado sehingga mendesak dilakukan," katanya. (Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.