Header Ads

 


Bawaslu Tegaskan Larangan Pasang Baliho di Kantor Pemerintah



Manado, Editorialsulut.com -  Wakil Ketua Bawaslu Manado, Heard Runtuwene SPi, menegaskan pihaknya sudah memperingatkan bahkan melarang para pemilik baliho yang mau bertarung di Pilkada 2020, memasangnya di kantor pemerintah, pohon ataupun tiang listrik.

Penegasan tersebut disampaikan Runtuwene, menjawab pertanyaan wartawan tentang maraknya baliho promosi diri yang dipasang para bakal calon yang mau maju di Pilkada wali kota maupun gubernur 2020 nanti.



"Kami sudah menyampaikan peringatan secara lisan dan tulisan, dan mengingatkannya, sebab ada baliho yang berlogo partai politik dan disandingkan dengan lambang pemerintah daerah, sehingga bisa berpotensi masalah, ketika sudah ada penetapan calon," kata Heard Runtuwene, di  ruang kerjanya, Selasa.

Dia menegaskan, memang sekarang sudah tahapan Pilkada tetapi belum tahapan kampanye, sebab akan dimulai nanti pada 11 Juli, tetapi pihaknya tetap mengingatkan sebagai langkah preventif dalam pengawasan Bawaslu Manado.

Apalagi katanya, ada aturan yang mengatur, seperti di Manado misalnya, ada Perwal nomor 40 yang melarang pemasangan baliho di sembarang tempat, kecuali yang ditetapkan pemerintah, maka Bawaslu memberikan peringatan.

Bahkan Heard mengakui, sudah ada sejumlah komplain yang masuk ke Bawaslu Manado terkait masalah tersebut, maka dalam fungsi pengawasan sudah menyampaikan peringatan tersebut kepada para pemilik baliho. (Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.