Header Ads

 


DPRD Manado Tetapkan Propemperda 2020 dalam Rapat Paripurna



Manado Editorialsulut.com, -  DPRD Manado menetapkan program pembentukan perda (Propemperda) 2020, dalam rapat paripurna di ruang paripurna DPRD Manado, Senin sore.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Manado, Dra. Aaltje Dondokambey, M.Kes, Apt itu menetapkan sejumlah Ranperda inisiatif dewan dan usulan pemerintah menjadi propemperda yang akan diselesaikan dalam masa satu tahun.

"Rapat paripurna ini untuk  menetapkan Propemperda 2020 yang sudah disepakati bersama oleh pemerintah dan DPRD Manado, dan melalui pembahasan selama selama Januari sampai akhir Februari 2020 " kata  Ibu Al, sapaan akrab ketua DPRD Manado.

Ketua Bapemperda DPRD Manado, Sonny Lela, S.Sos mengatakan, Propemperda disusun dan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, mulai dari UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, UU 23/2014 tentang pemerintah daerah, PP 12/2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, Permendagri 80/2015 tentang pembentukan produk hukum dirubah Permendagri 120/2018 tentang perubahan Permendagri 80 dan Peraturan DPRD Manado 1/2018 yang diubah menjadi peraturan DPRD 1/2019.

Sole sapaan akrab politisi partai Golkar itu, Ranperda inisitif DPRD yang ditetapkan antara lain, nama jalan di kota Manado, pengaturan lalu lintas angkutan jalan di Manado, pedoman pendapatan pasar tradisional dan pasar moderen, pengawasan terhadap kesejahteraan Lansia.

Sedangkan usulan pemerintah Manado, ada 15 yang ditetapkan bersama, antara lain, penyusunan rencana tata ruang wilayah kota Manado, kemudian perubahan Perda 2/2015 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, kemudian perubahan Perda 2/2011 tentang pajak daerah, penerapan sistem online penerapan pajak daerah di Manado, Perubahan perda 7/2015 tentang PBB-P2, serta perubahan Perda 5/2011 tentang retribusi perizinan tertentu.

Sementara Wali Kota Manado, Vicky Lumentut menyampaikan terima kasih kepada DPRD karena sudah menetapkan Propemperda 2020. (dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.