Sumendap: Langgar Aturan Bepergian, Pejabat SKPD Siap Kena Sanksi
Bupati Mitra, James Sumendap SH. (Istimewa/EditorialSulut) |
MITRA, Editorialsulut.com - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terus membuktikan slogan "Mitra Bergerak Cepat" yang dicanangkan Bupati James Sumendap SH, pada awal tahun 2020 lalu.
Terbukti, sejumlah kebijakan yang dilakukan dilingkungan pemerintah kabupaten bahkan selalu lebih cepat dibanding pemerintah pusat secara khusus kementerian.
Teranyar, soal penjatuhan hukuman disiplin kepada aparatur sipil negara yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat covid 19, sebagaimana surat edaran badan kepegawaian negara (BKN) tertanggal 24 April 2020.
Bupati James Sumendap SH, saat dimintakan tanggapannya menyambut baik edaran pihak BKN. Hanya saja politisi PDIP yang sudah dua periode memimpin Mitra ini mengungkapkan, pihaknya sudah lebih dulu menerapkan sebelum dikeluarkannya surat edaran dari kepala BKN.
"Kabupaten Minahasa Tenggara sudah menerapkannya sejak tahun lalu," ungkap Bupati James Sumendap kepada Media Ini, Minggu (26/4/2020).
Meski begitu lanjut Sumendap, dirinya kembali mengingatkan seluruh jajaran ASN dan THL untuk patuh terhadap aturan pembatasan bepergian keluar daerah maupun mudik dalam upaya pencegahan penyebaran covid 19.
"Saya sudah minta camat-camat hari ini tepatnya pukul 18.00 wita memberikan laporan semua ASN dan THL yang tinggal atau berdomisili di desa dan kelurahan. Kalo terbukti ada bawahan bapak ibu pejabat tidak tinggal di Mitra, mohon maaf untuk siap menanggung resiko!," tegas Sumendap.
Ditambahkan Sumendap, selaku pejabat pembina kepegawaian di daerah, dirinya akan melakukan tindakan tegas bagi ASN yang melanggar aturan larangan bepergian maupun mudik, "termasuk saya akan secara intens memantau dan mengawasi aktivitas ASN," tutup Sumendap. (Christian Soriton)
Post a Comment