Bawaslu Sulut Masuk Sesi ke- 7 Sekolah Baku Bikin Pande
Manado, Editorialsulut.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) terus meningkatkan kapasitas di masa pandemi COVID-19 lewat program ‘Sekolah Baku Beking Pande’.
Sampai Rabu (3/6/2020), program tersebut sudah masuk sesi yang ketujuh dengan tema ‘Pemetaan Kerawanan dan Strategi Pengawasan Pilkada di Masa Pandemi COVID-19’.
“Keterlibatan publik sangatlah penting terkait dengan pengawasan partisipatif dan pemetaan pelanggaran-pelanggaran dalam bentuk baru. Begitu juga dengan divisi-divisi lainnya yang juga melaksanakan meeting daring untuk memperkuat dan meningkatkan kapasitas kelembagaan jajaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara,” jelas Ketua Bawaslu Provinsi Sulut Herwyn Malonda membuka diskusi daring tersebut.
Program ‘Sekolah Baku Beking Pande’ diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota serta Panwaslu Kecamatan se-Sulut.
Para komisioner Bawaslu Sulut berturut-turut membawakan materi.
Anggota Bawaslu Provinsi Sulut dari divisi Pengawasan Kenly Poluan mengatakan telah menyusun perencanaan pengawasan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi terkini yang tengah dilanda wabah.
Diharapkannya dalam pelaksanaan pengawasan ini bisa mengindentifikasi dan menambah referensi terkait dengan potensi pelanggaran pilkada.
“Untuk memperkuat kelembagaan Bawaslu dalam pelaksanakan pilkada terkait pemutakhiran data pemilih, maka pengawasan akan dilaksanakan juga kepada petugas coklit PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang menyusun daftar pemilih di tingkat kelurahan/desa hingga tahapan DPS, meski KPU sampai sekarang belum memberi informasi data pemilih kepada Bawaslu,” kata Poluan.
Di kesempatan kedua, Anggota Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu menjelaskan saat ini KPU dan Bawaslu saat ini sedang menyusun regulasi terkait dengan pelaksanaan tahapan pilkada di tengah pandemi COVID-19.
“Kegiatan ini juga bisa menambah referensi pemetaan pengawasan dan strategi pengawasan partisipatif oleh masyarakat ke depannya,” kata Pangellu.
Sementara Mustarin Humagi dalam penyampaiannya lebih condong kepada tertib hukum oleh jajaran Bawaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di tengah pandemi COVID-19 dan disipilin pengawasan kepada KPU, peserta Pilkada, dan pemilih.
“Penyelenggara akan tetap optimis dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya sesuai hukum positif,” kata Humagi.
Pada kesempatan itu Komisioner Awaluddin Umbola, berbicara terkait dengan pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berhubungan dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur pergeseran jadwal tahapan ke depannya.
“Jajaran Bawaslu Sulut harus memepersiapkan diri dan cepat beradaptasi dengan keadaan COVID-19 ini seiring berjalannya tahapan pilkada pada 15 Juni, namun dengan tidak mengenyampingkan tertib hukum dalam setiap kebijakan maupun pelaksanaan tahapan Pilkada,” tambah Umbola.
Kepala Sekretariat Bawaslu Aldrien Christian, pada pertemuan daring ini berharap pelaksanaan tahapan pilkada yang akan dilanjutkan kembali pada 15 Juni 2020 bisa berjalan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku sambal tetap menjaga integritas.
Disisi lain, terkait dengan pos anggarannya juga akan ada perubahan dikarenakan situasi yang berbeda sebelum terjadinya dan sesudah terjadinya pandemic COVID-19.
Ferry Liando sebagai narasumber pertama, dalam materinya menjelaskan tentang regulasi pelaksanaan pilkada tahun 2020 di tengah pandemik COVID-19.
Dijelaskan pula terkait dengan proses pelanggaran dan sengketa pada pilkada yang pastinya akan mengganggu jalannya proses tersebut sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
Selanjutnya disampaikan tentang personil penyelenggara pemilu pada pilkada, dimana ada hal-hal yang bisa saja dapat menghambat, seperti salah satu daerah di Sulut yang belum ada jaringan internet sehingga beberapa jajaran penyelenggara tidak bisa mengaksesnya melalui smart phone serta keterbatasan alat-alat elektronik yang menjadi alat bantu untuk jalannya tahapan.
“Sudah menjadi tugas dari penyelenggara pemilu agar pilkada dapat terlaksana dengan baik, berkualitas dan berintegritas,” pesan Liando.
Raymond Manangkabo sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud menjadi narasumber kedua.(dims)
Post a Comment