Header Ads

Ingat!! Jeda 5 Tahun Wajib Calon Bagi Mantan Napi


Manado,Editorialsulut.com - Komisioner KPU Sulwesi Utara Yessy  Momongan, menegaskan jeda waktu 5 tahun bagi calon yang mantan napi wajib dipenuhi sesua,i dengan PKPU nomor 1/ 2020. 

Hal tersebut mengemuka dalam 
sosialisasi PKPU 1/2020 tentang syarat-syarat pencalonan wali kota dan wakil wali kota kepada parpol dan unsur Forkopimda di halaman sekretariat KPU Manado, Senin siang. 



Sosialisasi yang dihadiri oleh para pengurus parpol unsur pemerintah serta aparat penegak hukum berjalan hangat karena banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh para peserta. 

Masalah pajak dan jeda  bagi para calon bekas napi menjadi masalah yang paling banyak ditanyakan oleh para peserta. 

Komisioner KPU Sulut Yessy Momongan yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut, mengatakan, sesuai dengan PKPU 1/2020 maka pajak dihitung berdasarkan domisili. 

"Kemudian hal lain yang paling menonjol dan banyak ditanyakan oleh parpol adalah tentang jeda waktu 5 tahun bagi para calon, mantan napi, serta berbagai persyaratan yang harus dipenuhi parpol dalam mengusung pasangan calon," katanya. 

Pengurus partai Golkar, Rizal Sasambe, mewakili partainya menanyakan mengenai jeda waktu bagi bakal calon yang merupakan mantan napi dan bagaimana hitungannya apakah bebas murni atau bebas bersyarat. 



Momongan menegaskan berdasarkan ketentuan dalam PKPU 1 2020 serta keputusan MK bahwa setiap calon yang hendak mendaftar yang merupakan mantan napi harus melewati masa jeda selama 5 tahun dihitung setelah bebas murni. 

"Calon yang tidak memenuhi syarat bisa diganti, jika berdasarkan penetapan dari yang berwenang dalam hal ini rumah sakit ketika dalam pemeriksaan kesehatan, dinyatakan tidak mampu melaksanakan tugas nantinya dan meninggal dunia bisa diganti," katanya. 

Namun selain daripada kedua hal itu tidak bisa diganti ketika sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat, pada ada waktu yang ditetapkan yakni pengumuman resmi KPU. 

Sementara itu ketua KPU Manado dokterandes Yusuf mengatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan bagi parpol serta para pemangku kepentingan lainnya karena akan memasuki tahapan pendaftaran calon. 

"Kami menyosialisasikan  PKPU 1/2020 yang merupakan perubahan ketiga dari PKPU 3/2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur, wakil Gubernur, Bupati, wakil bupati dan wali kota dan wakil wali lota,"  katanya.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.