Header Ads

Pangellu Berikan Penguatan Bawaslu Minut Laksanakan Tugas Sesuai Regulasi

 


Manado Editorialsulut.com, - Bawaslu Sulut terus memberikan penguatan dan dukungan kepada jajaran pengawas pemilu di kabupaten dan Kota seperti yang dilakukan salah satu pimpinannya, yang juga  Kordinator Divisi  Hukum Data dan Informasi   Supriyadi Pangellu, SH, Kamis (6/8).

Mantan komisioner Bawaslu Manado itu, mengingatkan jajarannya di Minut untuk bekerja sesuai dengan regulasi yang ada dalam melakukan tugas pengawasan menjelang pemilihan kepala daerah Kamis.  

"Saya pasti  selalu mengingatkan para pengawas di kabupaten kota kecamatan hingga desa dan kelurahan untuk melakukan tugas sesuai dengan kewenangan yang kita miliki yang diberikan undang-undang," tegasnya, dalam rapat koordinasi pengawasan pemutahiran daftar pemilih pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati 2020 di Minut. 

Lalu saat  turun lapangan, katanya ketika melakukan supervisi dan monitoring terhadap  pengawasan, yang dilakukan panwas desa maupun kelurahan di tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit), harus ikut melakukan pengawasan, sesuai regulasi, kata  mantan ketua Panwaslu Talaud itu. 

Bahkan dia juga mengingatkan,  akan ada banyak hal teknis yang akan ditemui di lapangan, saat melakukan tugas pengawasan maka para pengawas diingatkanya untuk bekerja dengan maksimal teliti dan harus selalu mengacu pada aturan. 

 "Contoh warga yang sudah meninggal masih tercatat, kemudian sudah berpindah tempat tinggal sehingga sulit ditemui, jadi intinya pengawasan harus cermat dan teliti, juga,  ketika  mengantongi bukti yang valid,  yang kemudian dilakukan koreksi kepada petugas PPDP,  jika menemukan hal yang kurang dipahami, harus konsultasikan ke Bawaslu jangan hanya asal olah data atau informasi,  akhirnya rusak integritas kita sebagai pengawas, itu fatal,”  katanya.  

Selain tupoksi Panwascam dalam pengawasan Coklit, dalam rakor tersebut juga di sentil terkait sterilisasi saat pandemi.

Komisioner Bawaslu Minut, Simon Awuy mengatakan, 

prosedur kesehatan pencegahan COVID-19 dalam menjalankan tugas pengawasan wajib dilaksanakan. 

"Panwascam, PanwasDes atau kelurahan wajib gunakan masker saat Turlap (Turun Lapangan) pakai sarung tangan, menjaga jarak aman atau kata lainnya wajib gunakan APD saat ada di lapangan, agar iktu memutus rantai penyebaran COVID-19," tegasnya   diaminkan  dua komisioner lainya, Rocky Imbar dan Rahman Ismail. (Dims).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.