Header Ads

Besok DKPP Sidang Kode Etik Empat Penyelenggara Pemilu Kab Bolmong Selatan


Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno

Jakarta,Editorialsulut.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 110, 111, dan 112 -PKE-DKPP/X/2020 pada Jumat (6/11/2020) pukul 14.00 WITA. Ketiga perkara ini diadukan oleh Muhammad Amin Laiya, Wakil ketua 1/ DPD Partai Amanat Nasional Kab. Bolaang Mongondow Selatan.

Perkara Nomor 110-PKE-DKPP/X/2020

Pengadu melaporkan Rolis Hasan, Ketua Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow Selatan dan Arthur A. Waroka Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow Selatan masing-masing sebagai Teradu I dan II.

Pokok perkara yang diadukan yakni para Teradu diduga telah bertemu dengan Bacalon Bupati atas nama Iskandar Kamaru di Desa Botuliodu Kecamatan Tomini Kab. Bolaang Mongondow Selatan pada tanggal 26 Agustus 2020.  Teradu I diduga aktif sebagai pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berdasarkan SK DPP PP No. 651/SK/DPP/C/V/2015 tertanggal 4 Mei 2015 kepengurusan Djan Faridz dan Teradu I juga diduga lalai tidak melakukan investigasi dan tindakan atas laporan masyarakat terkait aktifnya Anggota KPU Bolaang Mongondow Selatan atas nama Fijay Bumulo sebagai pengurus KAHMI Bolaang Mongondow Selatan.

Perkara Nomor 111-PKE-DKPP/X/2020

Pengadu melaporkan Fijey Bumulo, Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Pokok aduan terkait integritas Teradu yang sebelum menjadi Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan selalu melakukan pertemuan dengan salah satu calon terpilih Anggota DPR RI atas nama HI. Herson Mayulu dan selalu membagikan foto dengan Anggota DPR RI tersebut pada Grup Media Sosial Facebook Suara Masyarakat Bolsel (SMB), dan melakukan pertemuan dengan salah satu Calon Gubernur Provinsi Sulawesi Utara yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah tanggal 9 Desember Tahun 2020. Pengadu juga menduga Teradu terindikasi memihak kepada salah satu Anggota DPR RI terpilih dan salah satu Calon Gubernur Provinsi Sulawesi Utara atas nama Olly Dondokambey.

Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/X/2020

Pengadu melaporkan Monitha P. Mokodompit, Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Menurut Pengadu, Teradu selaku Ketua Kelompok Kerja Perekrutan calon anggota Panwascam diduga telah meloloskan 3 (tiga) orang Panwascam yang terdaftar sebagai pengurus partai politik, yaitu Delfi Lumalia (pengurus PPP), Isran Moduto (pengurus PPP), dan Replan Podomi (pengurus PAN). Aduan lain yakni Teradu selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan jarang masuk kantor dan mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara. Rencananya sidang akan digelar di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jalan Diponegoro No. 25, Teling Atas, Wenang, Mahakeret Tim., Kec. Wenang, Kota Manado.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.

Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.

Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad.(Dims)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.