Header Ads

Hasil Pleno KPU Menjadikan Pasangan Andrei Angouw-Richard Sualang Sah Pimpin Kota Manado Kedepan

 

Manado,Editorialsulut.com - Andrei Angouw dan Richard Sualang (AARS) memastikan diri memimpin Kota Manado kedepan sebagai Walikota dan Wakil Walikota.

Ini berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2020, yang diselenggarakan KPU Kota Manado, di Hotel Peninsula, 14-17 Desember 2020.

Andrei Angouw – Richard Sualang mengalahkan pasangan calon walikota dan wakil walikota Manado lainnya, dengan perolehan  88.303 suara (36.7 %) , dan mengokohkan diri di peringkat pertama.

Peringkat kedua ditempati pasangan calon Prof. Dr. Julyeta Paulina Amelia Runtuwene – Dr.Harley Alfredo Benfica Mangindaan (PAHAM) dengan perolehan 66.730 suara (27.8 %)

Diikuti Mor Dominus Bastiaan – Hanny Joost Pajouw, SE (MDB-HJP) yang berada pada peringkat ketiga dengan perolehan 53.090 suara (22.1 %)

Posisi akhir ditempati Sonya Selviana Kembuan – Saifudin Saafa (SSK-SS) dengan perolehan 32.224 suara (13.4 %).

Dengan demikian, Andrei Angouw – Richard Sualang dapat dipastikan menjadi Walikota dan Wakil Walikota Manado yang baru, karena memiliki selisih suara 8.9 % dengan pasangan calon peringkat kedua atau sudah di atas 1.5 %  dengan pasangan calon lainnya.

Peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang tidak puas dengan perolehan hasil suara bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Juru bicara MK, Fajar Laksono,  Selasa, 15 Desember 2020,  sengketa hasil pilkada mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Khusus Kota Manado yang jumlah penduduknya berada di antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, gugatan dapat diajukan jika ada selisih perbedaan total suara sah sebanyak 1,5 %.

MK hanya akan menerima gugatan bila rentang suaranya berada pada 1,5%. Jika di luar dari rentang suara tersebut, maka permohonan akan ditolak oleh MK.

Adapun bila ada kecurangan, dapat diselesaikan lewat jalur non-MK seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau pidana.

Sampai berita ini diturunkan, proses pleno masih akan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Sebelumnya telah dibacakan keseluruhan hasil rekapitulasi dari setiap kecamatan yang ada di Kota Manado(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.