Header Ads

Astaga...Kadis LH Di Pemkot Tomohon Salah Ngomong

 

(foto ist)

Tomohon,Editorialsulut.com - Beberapa hari terakhir berbagai media online dihebohkan dengan seorang oknum yang merupakan sosok penting dilingkungan Pemkot Tomohon yaitu Kadis LH Kota Tomohon John Kapoh.

Berbagai pernyataan Kapoh disejumlah media menjadi ramai ketika dirinya menuding bahwa perizinan di Perumahan Griya Bangun Tomohon Lestari 2 hanya 5 hektare.

Tentu pernyataan ini menjadi buruan para awak media, karena GBTL 2 sebutan untuk Perumahan Griya Bangun Tomohon Lestari 2 merupakan salah satu perumahan subsidi terbesar di Tomohon yang  berada di kelurahan Lansot. Dengan pembangunan sudah lebih dari 10 hektare.

Pernyataan Kapoh ini pun menuai reaksi santai dari PT BML, menurut manajemen BML perizinan yang didapatkan oleh BML dari Pemkot Tomohon ialah kurang lebih 15 hektare. BML pun menyayangkan karena Kadis DLH salah mengungkapkan data keliru kepada awak media. “ Izin kami 15 hektare, bukan 5 hektare. Sayang sekali pak Kadis dengan mudah mengatakan izin kami hanya 5 hektare. Sayang sekali pak Kadis salah ngomong ke media” ungkap Direktur PT Bangun Minanga Lestari Riedel Sanny Mongisidi.

Sesuai bukti yang ditunjukan oleh BML mereka memiliki berbagai izin yakni izin yang diterbitkan Lembaga OSS pada Maret 2020, kemudian juga lewat keputusan Walikota Tomohon No 243 Tahun 2015 Tentang Pemberian Izin Lokasi Pembangunan Perumahan PT Bangun Minanga Lestari Dengan Luas 150.000 m2 di Kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan dan Surat Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Tomohon No 01 Tahun 2016 Tentang Kegiatan Pembangunan Perumahan Griya Bangun Tomohon Lestari Dua Oleh PT. Bangun Minanga Lestari.

Sampai berita ini diturunkan, berita mengenai salahnya tanggapan dari Kadis Kapoh masih beredar diberbagai media online.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.