Header Ads

PT BML Menyanyangkan Pernyataan Kadis LH Memberikan data Yang keliru

 



Tomohon,Editorialsulut.com – Pernyataan kadis lingkungan hidup Tomohon, terkait perizinan PT BML, ditanggapi perusahaan tersebut yang menyayangkan pernyataan itu.

Direktur PT Bangun Minanga Lestari Riedel Sanny Mongisidi, angkat bicara dan menyayangkan sikap kepala dinas yang mengungkapkan data keliru pada media.

Dia mengatakan, Kadis LH memberikan pernyataan bahwa GBTL 2, sebutan untuk pembangunan sudah lebih dari 10 hektare.

Mongisidi mengatakan, izin mereka adalah sebesar 15 hektare, bukan 5 hektare, sayang sekali pak Kadis dengan mudah mengatakan izin kami hanya 5 hektare, kepada awak media.

Dia mengatakan, sesuai bukti yang ditunjukan oleh BML mereka memiliki berbagai izin yakni izin yang diterbitkan Lembaga OSS pada Maret 2020, kemudian juga lewat keputusan Walikota Tomohon No 243 Tahun 2015 Tentang Pemberian Izin Lokasi Pembangunan Perumahan PT Bangun Minanga Lestari Dengan Luas 150.000 m2 di Kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan dan Surat Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Tomohon No 01 Tahun 2016 Tentang Kegiatan Pembangunan Perumahan Griya Bangun Tomohon Lestari Dua Oleh PT. Bangun Minanga Lestari.

Sampai berita ini diturunkan, berita mengenai salahnya tanggapan dari Kadis Kapoh masih beredar diberbagai media online.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.