Header Ads

Pilot Project Tuntaskan Stunting, Direktur BKR BKKBN RI Kunker di Desa Watutumou

Direktur Bina Ketahanan Remaja (BKR) BKKBN RI dr. Victor Palimbong.(dewa/esc) 


MINUT, ESc--Desa Watutumou, dibawah kepemimpinan Hukum Tua Sylvana P Rotinsulu MSi, mendapat kunjungan istimewa dari Direktur Bina Ketahanan Remaja (BKR) BKKBN RI dr. Victor Palimbong, Rabu (21/4/2021).


Kunjungan Kerja ini, Palimbong tidak sendiri, dia bersama Kepala perwakilan BKKBN Sulut Ir D Tino Tandaju MErg, dan jajarannya serta kelompok Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R), Pelayanan Kesehatan Reproduksi (PKR) serta Generasi Berencana.



Pada kesempatan ini, Palimbong menjelaskan dibutuhkannya pembinaan kepada kelompok PKR dan PIK-R serta pentingnya pendampingan bagi calon pengantin.


"Dengan mensosialisasikan pendewasaan usia perkawinan pada remaja melalui Program Generasi Berencana BKKBN terus menggaungkan untuk hindari seks pra nikah dan hindari nikah muda juga hamil diusia dini," katanya kepada editorialsulut.com.




Lanjut, soal masalah-masalah stunting, dikatakannya bahwa faktor-faktor penyebabnya perlu dintervensi mulai dari dini.


"Misalkan yang bisa kita intervensi status gizi ibu terus status gizi calon pengantin maupun status gizi ibu hamil dan pola asuhnya. Seperti yang kita ketahui bahwa organ reproduksi matang itu di atas 20 tahun usia manusia, jadi bisa dibayangkan jika anak umur 15 tahun 16 tahun sudah menikah dan hamil," katanya lagi.



Sementara, Hukum Tua Desa Watutumou Ir Sylvana Rotinsulu menambahkan, terkait dengan pengurusan perijian pernikahan, di Desa Watutumou sendiri memiliki mekanisme ketat untuk untuk meminimalisir adanya pernikahan di bawah umur.


"Jadi masalah stunting ini memang sudah menjadi perhatian serius kami. Dan salah satu tugas kami untuk hal administrasi pernikahan kami punya aturan jelas. Misalnya syarat-syarat pernikahan itu harus di penuhi. Misalnya di desa ada pengakuan bersama sebelum ke Catatan Sipil, jika dia dari kristen ada pembekalan dan pembinaan sebelum menikah," ujarnya 




"Syarat-syarat administrasi seperti KTP, KK dan akte kelahiran juga surat belum pernah menikah, wajib dipenuhui guna meminimalisir pernikahan dibawa umur dan belum siap nikah yang menjadi salah satu faktor penyebab stunting. Kedepannya mari kita sukseskan program pemerintah tahun 2021 stunting tidak ada lagi," katanya diiakan Sekdes Watutumou Marly Manewus BSSc.



Seperti diketahui Kabupaten Minahasa Utara jadi salah satu daerah dari 4 daerah yang menjadi pilot project penanganan stunting. Dan Desa Watutumou jadi salah satu desa yang dikunjungi BKKBN Perwakilan Sulut dan Direktur BKR BKKBN RI.



Penulis: DeWa

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.