Header Ads

Giat Oprasi Yustisi, Pemdes Watutumou Jaring Pelanggar Prokes Covid 19

 

Sanksi di tempat warga pelanggar Prokes Covid 19.(ist)


MINUT, ESc--Dalam upaya berkelanjutan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 Varian Baru, aparat Desa Watutumou bersama Polsek Airmadidi, Satuan Pamong Praja (PolPP) dan Pemerintah Kecamatan Kalawat melakukan operasi Yustisi, Rabu (23/6/2021).


Hukum Tua Watutumou Ir Sylvana Rotinsulu Msi mengatakan, operasi yustisi gabungan antara Pemdes, Polsek dan PolPP  tersebut selain untuk sosialisasi memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19, tapi juga menjaring para pelanggar protkes Covid 19. 


Bagi-bagi masker kepada warga oleh Hukum Tua Sylvana Rotinsulu.


"Guna memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19, kami bersama pemdes, pihak polsek dan PolPP melakukan operasi ini, selain juga kami mensosialisasikan cara hidup sehat sesuai protkes pencegahan covid 19," ujar Rotinsulu.




Adapun giat yustisi ini dilaksanakan di depan pusat pertokoan Indomart dan Alfamart serta depan rumah makan padat pengunjung. 


Dan dari operasi ini terjaring sejumlah warga yang melanggar Prokes seperti tidak menggunakan masker.


"Ya ada beberapa warga yang kedapatan melangar Prokes yang tidak menggunakan masker. Jadi kami beri peringatan dan ada juga diberi sanksi ditempat," tegasnya.




Lanjut Sylvana, dalam operasi yustisi ini pihaknya juga membagi-bagikan masker secara cuma-cuma kepada masyarakat.


"Dalam sosialisasi pentingnya Prokes Covid 19 itu, kami juga  bagikan masker secara gratis," kuncinya.



Penulis: DeWa




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.