Header Ads

 


Transparan Penggunaan Anggaran, Pemdes Watutumou Publikasikan APBDes Tahun 2021


MINUT, ESc--Mendukung program Bupati Minahasa Utara Joune Ganda SE dan Wakil Bupati Minahasa Utara Kevin William Luntungan SH MH, Pemerintah Desa (Pemdes) Watutumou dibawah pimpinan Hukum Tua Ir Sylvana P. Rotinsulu MSi, mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021.


Hal ini dilakukan Pemdes Watutumou dalam rangka Transparansi penggunaan APBDes, sehingga masyarakat juga dapat ikut mengawasi langsung penggunaan anggaran APBDes, untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Desa Watutumou.




Hukum Tua (Kumtua) Desa Watutumou,  Sylvana menuturkan, seluruh kegiatan dan anggaran yang dikelola pihaknya wajib di publikasikan.


Hal ini wajib dipublikasikan ke publik dan media agar seluruh masyarakat, khususnya di Desa Watutumou bisa ikut berperan dalam mengawasi penggunaan anggaran di desa.


“Ini sebagai juga upaya untuk mendukung komitmen Bupati Joune Ganda SE dan wakil Bupati Kevin William Lotulung dalam meminimalisir penyimpangan penggunaan dana desa, ADD maupun BHPR yang dikelola oleh pemerintah desa," tegas Kumtua Sylvana sambil menunjukkan lokasi-lokasi tempat baliho rincian APBDs seperti di lokasi jaga 11, Masuk Perumahan Maumbi Indah dan depan kantor Desa.




Selain itu lanjutnya, publikasi APBDs adalah sebagai upaya transparansi menjalankan pengelolaan anggaran APBDes Tahun 2021 yang transparan dan akuntabel.


"Dengan transparansi penggunaan APBDs maka kami sedang menjalankan pengelolaan anggaran APBDes Tahun 2021 dengan transparan dan akuntabel, guna menunjang dan mensukseskan program serta Visi-Misi Bupati Minahasa Utara," jelasnya, sembari mengatakan bawah seluruh isi dalam APBDs semua orang berhak untuk mengetahuinya.




"Keuangan Desa semua berhak untuk mengatahuinya, dan segala sesuatu yang menyangkut keuangan digunakan secara transparan dan dipertanggung  jawabkan oleh Desa," ujarnya.


Ada pun rincian APBDs Desa Watutumou bawah ini:


PENDAPATAN DESA

Rincian:


Dana Desa: Rp. 826.246.000

Alokasi Dana Desa: Rp. 614.648.100

BHPR: 147.061.033


Jumlah Pendapatan : Rp. 1.587.955.133


BELANJA DESA

Rincian:


Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa : Rp. 1.041.528.837

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa : Rp. 297.188.500

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan : Rp. 108.875.000

Bidang pemberdayaan Masyarakat : Rp. 40.840.500

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan mendesak Desa : Rp. 361.700.000


Terperinci: 


Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja SILTAP, Tunjangan dan Operasional

Pemerintahan Desa : Rp. 1.041.528.837

Sub Bidang Tata praja Pemrintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan

: Rp. 91.162.100

Sub Bidang Kesehatan : Rp. 153.790.500

Sub Bidang Kawasan Pemukiman : Rp. 97.702.500

Sub Bidang perhubungan, Komunikasi dan Informatika : Rp. 46.695.500

Sub Bidang ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyrakatat :

Rp. 88.075.000

Sub Bidang Kebudayaan dan Keagaman : Rp. 17.800.000

Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat : Rp. 3.000.000

Sub Bidang peningkatan Kapasitas Aparatur Desa : Rp. 22.790.500

Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal : Rp. 18.050.000

Sub Bidang Keadaan Mendesak : Rp. 361.700.000


Jumlah Belanja Desa : Rp. 1.850.132.837

Sisa Lebih Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA 2020): Rp.262.177.704.(*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.