Erick Mongisidi,SH Secara Resmi Melaporkan Direktur PT BML ke Polda
Manado,editorialsulut.com - Erick Mongisidi (39), warga Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang, resmi melaporkan Direktur PT Bangun Minanga Lestari (PT BML) berinisial RM di Polda Sulut, Jumat (3/9/21) siang tadi.
Didampingi sejumlah kuasa hukumnya, Erick melaporkan RM karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa pemaksaan.
“Saya didampingi rekan-rekan Kodrati (Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi), datang ke Polda Sulut ini untuk melaporkan Direktur PT BML Ridel Monginsidi dengan sangkaan perbuatan pemaksaan kepada saya pribadi, untuk mempidanakan sejumlah warga Desa Sea,” tutur Erick, usai membuat laporan di SPKT.
Sementara itu, Maximus Watung, S.H, M.H, ketua tim kuasa hukum menjelaskan, laporan hari ini mengenai pemaksaan atau perbuatan memaksa dengan ancaman ataupun dengan kekerasan.
“Sejawat kami (Erick) seolah-olah dipaksa untuk meneruskan laporan polisi terhadap sejumlah warga Sea, dimana dia sendiri sebenarnya menurut hati nuraninya tidak mau melakukan itu. Dan menurut kode etik Persatuan Advokad Indonesia pasal 8 huruf G, dia boleh menghentikan kuasanya bahkan dengan pertimbangan hati nurani menurut kode etik pasal 3 huruf a dia boleh menghentikan kuasa,” kata Watung.
Lebih tegas dikatakan Watung, kehadiran mereka di Polda Sulut untuk membuat dua laporan yakni perbuatan memaksakan kehendak dan kedua perbuatan menyerang kehormatan pribadi maupun profesi sebagai Advokat.
Ditambahkan koordinator Kodrati, Evron Sompotan S.H, pihaknya akan mengawal dua laporan tersebut hingga mendapatkan keadilan.
“Kami selaku rekan Advokat dari Erick, kami Koalisi Advokad Anti Kriminalisasi, tentunya akan tetap terus mengawal apa yang dilaporkan rekan kami saudara Erick. Agar tidak ada lagi tindakan semena-mena dari orang yang mungkin merasa dirinya mampu untuk menindas kami Advokat,” seru Sompotan.(Dims)
Post a Comment