Header Ads

Hadapi Pungli, PUD Kalabat Bentengi Pedagang Pasar Airmadidi Lewat Kerjasama

MINUT, ESC--Persoalan keluhan para pedagang soal sewa Kios dan Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Airmadidi kini mulai mendapat titik terang penyelesaian.

Usai Perusahaan Umum Daerah (PUD) Kalabat dengan tegas menarik dan mengamankan aset daerah yang di kelolanya, dari oknum-oknum yang sudah 'gendut' makan hasil sewa kios yang berdiri di lahan aset milik daerah tersebut.

Seperti dikatakan Direktur PUD Kalabat Maisye Dondokambey, persoalan keluhan pedagang soal sewa menyewa kios itu sudah menjadi perhatiannya semenjak duduk dipucuk pimpinan PUD Kalabat.

"Riak-riak itu masih sama yaitu soal sewa kios. Karena pertama ketika ada di PUD Kalabat saya tinjau lokasi dan tanya secara personal kepedagang, mereka mengaku kios itu sudah dibeli mereka. Ada yang Rp.50 juta hingga Rp. 70 juta. Tapi ketika saya tanya bukti dan legalitas, mereka tidak mampu menunjukkan," katanya.

"Ada juga mengaku bayar sewa Rp.800 ribu, lain bilang Rp.1 juta yang  dibayar kepada oknum. Padahal selama ini tidak pernah masuk ke Kas PUD Kalabat pungutan itu," ungkapnya.

Jadi menurutnya apa yang harus dilakukan untuk melindungi para pedagang. Tentunya dengan mengambil alih kembali aset milik daerah tersebut dengan mengajukan kerjasama ke pedagang tapi dengan biaya yang murah.

"Tarik semua aset daerah yang dikelola PUD Kalabat. Karena itu wewenang PUD Kalabat dalam hal pengelolaan Pasar. Kami harus memberikan perlindungan hukum kepada pedagang. Dengan mengajak kerja sama dengan PUD Kalabat. Banyak pedagang yang paham, dan mereka merasa di lindungi hanya dengan sewa kios Rp.400 Ribu perbulan," akunya.

Sementara itu katanya, jika saat ini ada keluhan soal adanya pungutan lain diluar PUD Kalabat. 

Dengam tegas ia meminta pedagang segera menghentikan dan melaporkan hal tersebut.

"Apa bila ada laporan dan saya dapati pasti kami tindak. Saya juga sudah bekerjasama dengan tim saber pungli untuk memberantas pungli liar tersebut. Sebab mereka tidak punya hak untuk tagih sewa di pasar. Sebab mereka tidak punya legalitas soal itu," pungkasnya sembari mengakui bahwa saat ini sudah ada 97 persen pedagang sudah paham soal sewa Rp.400 ribu ke PUD Kalabat, namun yang sekarang yang di hadapi yakni riak-riak oleh oknum-oknum tertentu yang merasa terusik dengan tindakan ambil alih dan pembenahan yang dilakukan PUD Kalabat.

 

Penulis: DeWa

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.