Header Ads

Pemdes Ongkaw 3, Laksanakan MuserembangDes dan Penetapan KPM Tahun 2022


MINSEL, ESC--Pemerintahan Desa (Pemdes) Ongkaw 3 Melaksanakan MusrembangDes dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Tahun 2022 di Ruang Kantor Desa, Rabu (12/01/2022).


Setelah dibuka dengan Doa bersama dan sambutan, para peserta MusrembangDes dan Masyarakat sangat mendukung kegiatan ini bisa dilaksanakan untuk kemajuan pembangunan dan kesejatraan masyarakat Desa Ongkaw 3.


Dalam kegiatan ini Plt Hukum Tua Magriece Lumapow, S Sos, berupaya agar Musrembangdes bisa dijalankan dengan baik kepada masyarakat dan Pemerintahan Desa, karena ini adalah satu program untuk Perkembangan pembangunan Desa nantinya.



Penjabat Hukum Tua juga menghimbau agar dengan pelaksanaan MusrembangDes dan Musdes Penetapan Keluarga Penerima Manfaat kita harus bersama sama mendorong Pembangunan Desa dan memilih mana masyarakat yang layak serta berhak mendapat bantuan tunai dari Pemerintah 


"Dari data 44 KPM untuk penerima di tahun 2021, dipilih kembali dan sesuai penetapan Musyawarah desa, mendapati keluarga yang layak untuk dimasukan penerima bantuan langsung tunai nantinya bertambah menjadi 77 KPM, dan alhasil semua anggota masyarakat yang ada di Desa Ongkaw 3 menerima dengan baik," katanya.


Kegiatan ini juga mendapat materi juga himbauan dari Bapak Camat, BPD dan pendaping Kecamatan Desa Ongkaw 3, sehingga apa yang dilaksanakan semua dalam kegiatan ini, berjalan dengan baik serta dapat disalurkan kepada semua masyarakat.


Turut hadir dalam kegiatan ini Camat, Penjabat Hukum Tua, BPD Pendamping kecamatan dan Desa, LPM Dan toko Masyarakat yang ada di Desa Ongkaw 3.



Penulis: Steven Paat


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.