Header Ads

Terbukti Cabuli Anak SD, YL di Ganjar 12 Tahun Penjara

Ilustrasi. Percabulan kepada anak.(istimewa)

ESC, Talaud– Pengadilan Negeri (PN) Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada YL (51).


YL terbukti mencabuli tetangganya yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) berusia 11 tahun.


“Pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 15 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” kata jubir PN Melonguane, Andi Ramdhan Adi Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/1/2022).


Putusan itu diketuk Ketua majelis hakim dengan anggota Gilang Rachma Yustifidya dan Sri Bintang Subari Pratondo.


Hukuman itu setahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Majelis memutuskan YL terbukti melakukan kejahatan yang diatur dalam Pasal 82 ayat UU Perlindungan Anak.


“Terdakwa YL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tipu muslihat dan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum,” ujar Andi.


Diketahui, tindak pidana itu terjadi sekitar tahun 2020. Kebiadaban YL dilakukan di rumah kosong.


YL mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5.000. Selanjutnya YL melakukan perbuatan cabul tersebut dan kejadian kedua juga terjadi beberapa waktu kemudian di tempat yang sama dengan iming-iming uang Rp 10 ribu.


Hal tersebut diketahui oleh orang tua korban, yang kemudian melaporkannya di kepolisian setempat.


“Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan korban dan dikhawatirkan dapat menghambat tumbuh kembang kejiwaan korban. Terdakwa telah berulang kali melakukan perbuatan perbuatan cabul dengan korban,” bebernya.



Penulis: Sunita

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.