Header Ads

Bupati Joune Ganda Dukung Wale Restorative Justice Kejari Minut



MINUT, ESc--Hari ini, Selasa (12/4/2022) Balai Desa Lembean Kecamatan Kauditan, jadi barometer vertikal sebagai Rumah (Wale) Restorative Justice, besutan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Minut).


Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune James Esau Ganda dan Kepala Kejari Minut Yohanes Priyadi SH, Dandim 1310/Bitung Letkol Arm Yok iEfriyandi dan Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo, mengikuti Launching secara virtual.



Kegiatan besutan Kejaksaan Tinggi Sulut melalui Kejari Minut ini digelar secara serentak di 4 (empat) kabupaten/kota yaitu Manado, Minut, Minsel dan Kepulauan Talaud.



Menurut Kejari Minut Yohanes Priyadi, kehadian Wale Restorative Justice diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat hingga tidak sampai berakhir di ranah hukum.


”Tujuanya, jika ada masalah hukum pada masyarakat, bisa kita selesaikan di Rumah Restorative Justice ini, tidak perlu ke tahap berikutnya. Tentunya melalui peran tokoh masyarakat, tokoh adat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, kita cukup selesaikan masalah dirumah ini,' beber Kajari.




Menurut Priyadi, klasifikasi perkara yang dapat ditangani Restorative Justice, jika ancaman hukuman di bawah lima tahun, kerugian di bawah Rp 2,5 juta, (bukan residivis) dan baru pertama kali melakukan tindak kejahatan.


”Syaratnya mereka saling mau memaafkan, adanya ganti kerugian tentunya dengan klasifikasi yang saya sebutkan tadi. Perlu dislcatat, Desa Lembean menjadi Wale Restorative Justice yang pertama kali di Minahasa Utara,” tandas Kajari.




Bupati Joune Ganda dalam kesempatan itu mengatakan, dengan adanya Rumah Restorative Justice ini, penyelesaian perkara dapat dilakukan secara cepat dan sederhana. Ini adalah langkah awal menuju pada keadilan restorative.


"Rumah Restorative ini mendapat dukungan serta respon positive dari masyarakat. Sebagai pemerintah, kami mendukung Rumah Restorative ini," ujarnya.

 

Rumah (Wale) Restorative ini juga bisa menjadi wahana untuk memberikan edukasi dan pemahaman hukum serta kepekaan hukum dan cara menyelesaikan persoalan hukum dengan perdamaian oleh para pihak dan disaksikan masyarakat dengan damai dan harmonis.



“Terimakasih, salut dan bangga serta apresiasi atas Launching Rumah Restorative Justice oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada momen yang baik ini.” pungkas Joune.



Kalau Kapolres Minahasa Utara AKBP Bambang Yudi Wibowo mengaku sangat berterima kasih kepada Kejari Minahasa Utara atas hadirnya Wale restorative justice di Kabupaten Minahasa Utara , karena akan membantu kinerja Polri menciptakan Kamtibmas.


“Terima kasih atas hadirnya Wale Restorative Justice dari Kejaksaan Minut, karena dapat membantu kepolisian,” tegas Wibowo.


Sedangkan Dandim 1310/Bitung Letkol ArmYoki Efriyandi menilai, apa yang sudah dibuat eksekutif, legislatif maupun yudikatif, selama itu demi kepentingan rakyat, semua sudah yang terbaik.


"Sebagai tameng pemerintah, aparat hukum serta Hankam NKRI, kami selalu siap mengawal," tukas Dandim.


Turut hadir dalam kegiatan ini, Pejabat Sekda Minut Drs Rivino Dondokambey serta Jajaran Pemkab Minut, Jajaran Kejaksaan Negeri Airmadidi, Camat Kauditan, Para Hukum Tua se Kecamatan Kauditan serta Perangkat Desa Lembean.(advetorial)






Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.