Header Ads

Pemkab Minsel MoU Dengan Pemkot Manado Terkait Pelayanan Metrologi Legal



MINSEL, ESC - Betempat di Kantor Wali Kota Manado, Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar SH, melakukan penandatangan kesepakatan Bersama dan perjanjian Kerjasama dengan Walikota manado, Senin (04/04/2022)


Metrologi Legal merupakan metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metode-metode pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.


Pada kesempatan ini Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Bupati Franky Donny Wongkar melakukan MoU dengan Pemerintah Kota Manado, Walikota Manado Andrei Angouw, Bersama Wakil Walikota Manado Richard H. M. Sualang, Sekretaris Daerah Kota Manado MICLER C.S.LAKAT, SH., MH , Asisten Pemerintahan Dan Kesra Drs. HERI SAPTONO, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan HENDRIK WAROKKA, S.Pd., DEA. untuk Pelayanan Metrologi Legal.


Adapun maksud penandatangan kesepakatan bersama dan perjanjian Kerjasama ini adalah untuk memberikan jaminan kebenaran pengukuran terhadap Alat- Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) serta memberikan perlindungan kepada produsen dan konsumen di Kabupaten Minsel dengan tujuan yaitu terlaksananya pelayanan tera dan tera ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) metrologi legal di Kabupaten Minahasa Selatan.


Dengan adanya kerjasama ini, Bupati Franky Donny Wongkar berterimakasih kepada Pemkot Manado Walikota Andrei Angouw yang boleh memberi waktu dan mau membantu Kabupaten Minahasa Selatan untuk Pelayanan Metrologi Legal ini. dimana tera, tera ulang ini untuk kepentingan masyarakat.


Diketahui Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang tertuang dalam tabel Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan bahwa penyelenggaraan tera, tera ulang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. 


Maka dari itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Selatan akan mempersiapkan untuk melaksanakan penyelenggaraan disertai dengan retribusi pelayanan Tera, Tera Ulang demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.



Penulis: Steven Paat


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.