Header Ads

Bupati Joune Serahkan SK Perpanjang Masa Jabatan Penjabat Sekda Revino Dondokambey

Bupati Minahasa Utara Joune J. E Ganda SE menyerahkan SK kepada Drs Revino Dondokambey.(ist)


MINUT, ESC--Bupati Minahasa Utara Joune J. E Ganda SE menyerahkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey kepada Drs Revino Dondokambey, terkait penunjukan Penjabat  Sekretaris Daerah Minahasa Utara.


Penyerahan SK ini dilakukan Senin 4 Juli 2022, di JG Center.


Dalam surat keputusan Nomor  821.2/BKD/SK/35/2022, Bupati Joune menyampaikan hal ini dilakukan bahwa dalam rangka mengisi kekosongan Jabatan Sekretaris Daerah Minahasa Utara, sambil menunggu proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara dipandang perlu untuk menunjuk Penjabat Sekretaris Daerah.


Untuk tugas Penjabat Sekretaris Daerah Minahasa Utara adalah membantu dan menunjang pelaksanaan pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara. 


"Mempersiapkan dengan segala proses seleksi terbuka

 jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Minahasa Utara," ujar Bupati Joune 


Untuk masa kerja Pejabat Sekretaris Daerah Minahasa Utara sendiri adalah paling lama 3 bulan.


"Dan atau berhenti atau saat dilantiknya Sekretaris Daerah yang definitif," tuturnya.


Penyerahan SK ini disaksikan sejumlah pejabat tinggi dilingkup Pemkab Minahasa Utara.



Penulis: DeWa


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.