Header Ads

Divonis Bersalah, Djemy Mantan Kumtua Maumbi Diputus 2 Tahun Penjara

Sidang putusan dengan tersangka DK mantan Hukum Tua Desa Maumbi.(ist)


Minut, ESC-Mantan Hukum Tua (Kumtua) Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, berinisial DK alias Djemy, akhirnya diputus bersalah dalam Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi BUMDes dan Dana Desa (DanDes) Maumbi, Selasa Tanggal 22 September 2022.


"DK divonis 2 Tahun Penjara dan Uang Denda sebesar 50 Juta rupiah apabila tidak dibayarkan diganti dengan kutungan badan 1 bulan penjara," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Minahasa Utara, Wilke Rabeta SH, kepada media ini Kamis (29/9/2022).


DK dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

 

Sebelumnya, Rabeta menjelaskan, pada pelaksanaan DanDes 2017-2018, pihaknya mendapati adanya pembangunan lapangan futsal senilai Rp120 juta yang telah dianggarkan namun fisiknya tidak ada. 


“Dalam pemeriksaan Inspektorat, uang itu dikembalikan ke kas desa. Tapi langsung ditarik lagi oleh oknum mantan kumtua yang saat itu sedang menjabat,” jelasnya.


Dalam pengembangan, ternyata yang bersangkutan juga meminjam uang senilai total Rp250 juta melalui BUMDes Walanda Maramis milik Pemdes Maumbi tetapi tidak pernah dikembalikan. 


"Jadi total dugaan korupsinya senilai Rp370 juta di TA yang sama,” ungkapnya.


Kasus sendiri sudah didalami sejak Juli 2021. Penyelidikan naik ke tahap penyidikan 21 September silam. Bahkan, 12 Oktober lalu penyidik menyambangi kantor Kumtua Desa Maumbi untuk melakukan penggeledahan. 


Untuk diketahui, dari hasil vonis ini dari pihak PH tersangka menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding.(*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.