Header Ads

Diisukan Pelayanan Puskesmas Tidak Maksimal, Ini Jawaban Kadis Erwin Schouten

Erwin Schouten

MINSEL, ESC - Adanya pemberitaan terkait Pelayanan Kesehatan tidak Maksimal di Fasilitas kesehatan tingkat Puskesmas yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan, mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan Dr. Erwin Schouten. 


Menurut Dr. Erwin Schouten bahwa Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan terdapat 17 Puskesmas yang tersebar di 17 Kecamatan dan 1 RSUD.


"Pada dasarnya Pelayanan Kesehatan di fasilitas-fasilitas kesehatan baik Puskesmas maupun RSUD di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan sejauh ini sudah dioptimalkan pelaksanaannya dengan sebaik mungkin dan sesuai standar pelayanan yang ada," ujar Schouten.


Selanjutnya Terkait anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat ke daerah dalam hal ini pada Dinas Kesehatan Kab. Minahasa Selatan baik DAK/DAK NON FISIK untuk tahun 2022 adalah sebagai berikut : a. DAK FISIK (Reguler/Penugasan/Rujukan) Rp.23.938.020.581 , DAK NON FISIK (BOK Kab/Kota dan BOK Puskesmas) Rp.15.018.588.050. 


"Dan untuk Perlu Diketahui masyarakat luas bahwa alokasi anggaran DAK/DAK NON FISIK tahun 2022 dari pemerintah pusat ke Pemerintah daerah melalui pengusulan dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan Kab. Minahasa Selatan melalui aplikasi KRISNA dan kemudian dinilai oleh Kementrian/Lembaga teknis terkait atas kelayakan teknis berdasar kriteria teknis yang telah disepakati dari seluruh usulan yang masuk (Penilaian Awal Usulan)," lanjutnya.


Dikonfirmasi hasil penilaian awal bersama Daerah memastikan kelayakan teknis dan pemenuhan kesiapan pelaksanaan kegiatan (Sinkronisasi & Harmonisasi), setelah melewati tahap sinkronisasi dan harmonisasi, kemudian diadakan penghitungan alokasi berdasarkan hasil sinkronisasi, dengan memperhatikan kapasitas fiskal dan kinerja pelaksanaan tahun sebelumnya (Penghitungan Alokasi). 


"Pemerintah kemudian melakukan pembahasan RAPBN bersama DPR untuk selanjutnya dilakukan persetujuan oleh DPR dan kemudian rincian alokasi setiap daerah ditetapkan dengan peraturan presiden (Persetujuan RAPBN) dan yang terakhir Pemerintah Daerah dalam hal Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan menyusun Rencana Kegiatan (RK) sesuai alokasi yang telah ditetapkan (PERPRES) sebagai dasar pelaksanaan DAK di tahun 2022 (Penyusunan Rencana Kegiatan)," jelasnya.


Anggaran DAK FISIK diperuntukkan pada beberapa bidang/kegiatan seperti rehabilitasi/penambahan ruang puskesmas dan RSUD, pengadaan alat kesehatan, pengadaan alat penunjang sisitim informasi, pengadaan BMHP, pengadaan alat transportasi (Pusling roda 2) dan pengadaan obat-obatan. 


"Sedangkan untuk Anggaran DAK NON FISIK dialokasikan untuk membantu mendanai kegiatan operasional dalam bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) digunakan untuk meringankan beban khususnya pelayanan kesehatan di Puskesmas dalam rangka menurunkan angka kematian ibu, angka kematian bayi dan malnutrisi (Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2022 dan Permenkes RI Nomor 19 Tahun 2022)," jelasnya.


"Sebagai SKPD yang bertanggungjawab dalam bidang kesehatan, kami mengusulkan kegiatan-kegiatan tersebut berdasarkan kebutuhan/prioritas yang ada di daerah yang juga menjadi prioritas nasional. Jadi dari dana DAK FISIK/DAK NON FISIK yang kami usulkan ke pemerintah pusat semuanya dipergunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat Minahasa Selatan, dan mengenai pelaksanaan, realisasi fisik dan keuangannya rutin dilaporkan/diawasi," tutupnya.



Penulis: Steven Paat


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.