Header Ads

Imbas 'Ciduk Wartawan' Ketua DPD PJS Sulut Minta Kapolres Tomohon Dicopot

 


Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Sulawesi Utara (Sulut) mengecam aksi oknum anggota Polres Tomohon yang melakukan penjemputan paksa terhadap Wartawan Koran Harian Manado Post Julius Laatung (JL), Sabtu (29/10) lalu.


Ketua PJS Sulut Fernando Yusi Adam menyayangkan aksi penjemputan paksa yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Polres Tomohon terhadap Wartawan Manado Post JL di kediamannya di Perumahan Griya bangun Tomohon lestari 2 Kelurahan Lansot, Tomohon Selatan.


Buntut tidak cermatnya oknum Polres Tomohon tersebut, maka dirinya meminta agar Polda Sulut meninjau lagi jabatan Kapolres Tomohon tersebut.


"Ini tidak hanya semata-mata soal soal profesi wartawan yang dilecehkan tapi sudah menyangkut harkat dan martabat seorang wartawan dalam menjankan tugas jurnalistiknya. Jadi jika oknum kapolres ini tidak ditindak, akan ada lagi kasus yang sama yang merendahkan dan melecehkan profesi sebagai wartawan," tegasnya.


Dijelaskan Adam, bahwa berdasarkan Pasal 8 UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, disebutkan wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh undang-undang atas karyanya.


“Selama wartawan menjalani profesinya secara benar tidak dapat dipidanakan atas karyanya. Belum lagi MOU antara Kapolri dan Dewan Pers, di Hari Pers Nasional Tahun 2017 di Kota Ambon, yang disaksikan Presiden RI Joko Widodo, isinya antara lain kemerdekaan pers dilindungi sesuai Undang -Undang no 40 tahun 1999 tentang pers. Jadi jika pihak Polres Tomohon merasa dirugikan akibat munculnya pemberitaan tersebut, seharusnya dilakukan klarifikasi dan hak jawab,” katanya.


Dikatakannya juga, Polisi seharusnya tidak boleh memaksa Wartawan untuk membocorkan sumber berita, itu di atur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 10 yang berbunyi, “Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.



Terkait penjemputan paksa yang dilakukan oleh anggota Polres Tomohon, dirinya mengecam keras serta meminta Propam Polda Sulut untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polres yang terlibat dalam penjemputan Paksa tersebut



Srbelumnya diketahui penjemputan tersebut diduga terkait pemberitaan di Koran Harian Manado Post terbitan Rabu (18/10) dengan judul berita Togel Diduga Kembali “Subur” di Wilhum Polres Tomohon.


Lebih memiriskan lagi, saat dijemput Paksa Wartawan JL yang juga adalah anggota PWI Sulut, langsung digiring ke Mapolres Tomohon dan langsung di lakukan pemeriksaan di ruang reskrim Polres.




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.