Header Ads

Korupsi Dana Covid Minut, Johana CS Dituntut 18 Tahun dan 6 Tahun Penjara

Suasana Sidang Pembacaan Amar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kajari Minahasa Utara Wilke Rabeta SH kepada Terdakwa Johana Nontje Manua.(ist) 


MINUT, ESC--Sidang lanjutan Perkara Dugaan Korupsi Dana Covid 19 di Kabupaten Minahasa Utara, digelar Pegadilan Tipikor Terpadu Manado, di Kima Atas Kota Manado Rabu (19/10/2022).


Dengan agenda pembacaan amar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilke Rabeta SH, yang juga adalah Kasi Pindsus Kajari Minahasa Utara, didampingi Tim JPU.


Dalam amar tuntutannya, 3 Tersangka yakni Marthen Max Olex SE, Sutrisno Emor, Johana Nontje Manua dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 137, Pasal 22 Ayat (4), Pasal 46, Pasal 222 KUHAP dan Peraturan perundang-undangan lainnya.



JPU penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Wilke Rabeta menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Marthen Max Lang Olex, SE, secara sah dan meyakinkan bersalah.


"Dengan Pidana penjara 6 Tahun dan Denda sebesar Rp.200.000.000, subsidair 3 bulan kurungan," ujar Rabeta.


Selanjutnya, kiranya Majelis Hakim memutuskan terdakwa Sutrisno Emor, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama.


"Dengan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 6 dan Denda sebesar Rp.200.000.000, subsidair 3 bulan kurungan," ujarnya lagi.



"Agar menghukum terdakwa, membayar uang Pengganti sebesar Rp. 279.000.000. Dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 Tahun 6 bulan," sambungnya.


Sementara, bagi terdakwa Ir. Johana Nontje Manua, M.Si., alias Nontje, dituntut secara sah dan terbukti bersalah. 


"Dengan pidana penjara selama 18 Tahun 6 bulan dan Denda sebesar Rp. 500.000.000 subsidair 4 bulan kurungan," katanya.


"Dan menghukum terdakwa membayar uang Pengganti sebesar Rp. 60.222.406.385,22," katanya lagi dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan maka harta bendanya disita dilelang, jika tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 9 Tahun 3 Bulan.


Seperti diketahui 3 orang tersebut ditetapkan tersangka kasus penanganan dampak ekonomi COVID-19 di Kabupaten Minahasa Utara Sulawesi Utara (Sulut), pada tahun anggaran 2020 dengan total kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 61 miliar. 





Penulis: DeWa

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.