Header Ads

Mobil Dinas Disulap Jadi Lapak Jualan, Kumtua Kawangkoan Terancam Kena Sanksi

Mobil Mini Bus yang diduga Milik Pemkab Minut Digunakan jadi Lapak Jualan Oknum Hukum Tua Kawangkoan.(ist)


MINUT, ESC--Polemik pengelolaan tempat wisata Bendungan Kuwil Kawangkoan, Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), yang melarang warga sekitar berjualan, apalagi dengan mobil pickup menguak fakta menarik


Fakta pertama benar saja, warganya dilarang sebaliknya Pejabat Desa setempat yang buka lapak dagangan di kawasan wisata Bendungan Kuwil Kawangkoan.


Fakta menarik lainya, diduga mobil minibus Nisan Evalia yang dijadikan lapak jualan oleh hukum tua Kawangkoan merupakan mobil operasional dari dinas Damkar dan Satpol PP Minut berpelat Merah.


Mirisnya pelat nomor kendaraan tersebut sudah diganti menjadi DB 1003 F.


Pelat nomor tersebut setelah di cek bodong.


Awak media coba menelusuri. Dan benar saja diketahui suami dari hukum tua Desa Kawangkoan Jefry Mungkadang merupakan ASN yang saat ini berdinas di Damkar Minut.



Kasat Pol PP dan Damkar Minut Bobby Najoan saat dihubungi lewat WhatsApp membenarkan keterangan tersebut.


"Iya....jadi begini.....waktu saya menjabat kasat 4 bulan lalu.....kendaraan tersebut sudah di pinjam pakaikan ke yang bersangkutan (Jefry Mungkadang)," kata Najoan, Rabu (15/03/2023) lewat WhatsApp


Lanjut Najoan, berdasarkan info dari pegawai kantor kendaraan tersebut rusak berat, yang membiayai untuk perbaikan adalah yang bersangkutan sehingga untuk sementara dipergunakan olehnya.


"Jadi benar mobil tersebut berpelat merah untuk operasional di salah satu bidang di satpol pp dan damkar," bebernya


Najoan memastikan dirinya tidak tahu kalau mobil tersebut di pakai untuk jualan.


"Nanti saya akan mengklarifikasi kepada yang bersangkutan dan harus ada pembuktian, agar supaya informasi ini tidak bias," tukasnya


Sementara itu hukum Tua Desa Kawangkoan Nova Tanarawo ketika di konfirmasi, Rabu (15/03/2023) malam, membenarkan bahwa mobil tersebut mobil dinas damkar yang dipinjam pakaikan kepada suaminya.


"Jadi begini, mobil tersebut dalam keadaan rusak terus diperbaiki oleh suaminya lalu dipinjam pakai," tukasnya


Sementara itu menurut Kabid Aset Badan Keuangan Minut Jein Maramis ketika di konfirmasi mengatakan, untuk kendaraan jenis Nisan Evalia ada di dua SKPD salah satunya benar di dinas Damkar.


"Untuk memastikannya kami harus cek fisik, soalnya untuk jenis mobil Nisan Evalia ada beberapa unit yang terbagi di dua SKPD," jelas Maramis.


Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.


Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.


ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.