Header Ads

Donal Supit : Perwal 1 Tahun 2022 Bukan di peruntukan Honor Para THL

 

Manado, Editorialsulut.com - Dugaan pemotongan honor para tenaga harian lepas (THL), di rumah sakit umum daerah (RSUD) Manado, terus menjadi perhatian banyak kalangan, sebab Kepala Inspektorat dan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pun angkat bicara. 

Kepala BKPSDM Manado, Donald Supit yang dikonformasi melalui kepada telepon selular oleh salah satu pekerja media, mengatakan, memang secara formal belum ada aturan yang mengatur tentang honorarium para THL, sebab hanya dibayarkan demikian, sebab dianggarkan di APBD.

Tetapi Supit juga menegaskan, bahwa Perwal 1 tahun 2022 yang disebut-sebut oleh direktur utama RSUD Manado, Berty Rumondor sebagai dasar hukum pun bukanlah aturan yang diperuntukan bagi pengaturan honor para THL. 

"Karena perwal itu khusus bagi para PNS, dan THL bukan ASN, namun harus diingat para honor itu dibayarkan sebagai motivasi bagi para THL, jadi pemotongan juga harus manusiawi, sebab untuk PNS maksimal sampai 3 persen, jangan berlebihan," kata Supit. 

Dia mengakui sudah mendengarkan tentang ada pemotongan honor para THL di RSUD Manado, dan berharap pemotongan honor harus manusiawi, walaupun menurutnya, memang kepada perangkat daerah punya kewenangan untuk melakukan pengendalian anggaran agar efisien. 

Sementara Inspektur Kota Manado, Jefry Andris, mengatakan, memang secara pribadi pendapat Supit yang menegaskan, Perwal 1/2022 bukan untuk pembayaran honor THL itu benar. 

Namun dia mempertanyakan siapa yang melakukan konsultasi di BKPSDM Manado, sebab tidak ada pihak Dinkes yang datang berkonsultasi hal itu. 

Mengutip dari antara, Kepala Dinas Kesehatan Manado, Steaven Dandel, mengakui katanya sudah berkonsultasi ke BKPSDM dan Inspektorat mengenai pemotongan honor THL, untuk menertibkan para honorer, yang disebut sebagai diskresi. 

Namun Andris mengatakan, secara resmi mereka akan menunggu hasil kajian audit dari tim inspektorat ke RSUD Manado, karena memang itu harus dilakukan.    

"Saya belum bisa mengatakan boleh atau tidak menggunakan Perwal 1/2022, karena untuk itu kami harus melalui kajian audit dulu," kata Andris. 

Inspektur Jeffry Andris mengatakan, mereka harus melihat dulu, apa latarbelakang langkah itu, apa penyebabnya sampai ada pemotongan honor serta melihat pengaduan yang disampaikan para THL. 

Namun Andris menegaskan, bahwa baik dinas kesehatan maupun RSUD Manado, tak perlu berkonsultasi ke Inspektporat Manado, justru harus ke BKPSDM, karena di situ yang paling berwenang melakukannya.

Sebelumnya, para ASN di RSUD Manado mengeluhkan pemotongan honor karena nilainya sampai 10 persen untuk yang tak masuk tanpa berita dan 5 persen jika tak melakukan perintah atasan, belum lagi pemotongan lainnya. Hal itu dikeluhkan tidak manusiawi karena dirasakan memberatkan.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.