Bacaleg Tikala-Paal Dua TMS, Golkar Gugat KPU di Bawaslu
Manado, Editorialsulut.com - Merasa dirugikan secara kelembagaan, Partai Golkar Manado, menggugat KPU Manado dan minta agar penyelenggara pemilu mengembalikan hak mereka, di Dapil Tikala - Paal Dua.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPD Dua Golkar Manado, Rubby Rumpesak, usai sidang di Bawaslu Manado, Kamis sore.
"Kami menyampaikan hal tersebut dalam sidang yang dipimpin oleh Heard Runtuwene, dimana kami minta agar Caleg partai Golkar di Tikala Paal Dua dikembalikan menjadi tujuh, karena Alan Rumayar, dinyatakan TMS oleh KPU Manado," kata Rumpesak.
Menurut Rumpesak, terjadinya kegandaan dan menyebabkan Bacaleg Golkar dari Dapil Tikala - Paal Dua di-TMS-kan bukan semata-mata kesalahan partai itu, tetapi justru hal itu harus menjadi tanda awas bagi semua partai politik, sebab hal itu terjadi hanya sehari menjelang pengumuman DCS dan Golkar tidak mendapatkan informasi akurat mengenai kegandaan itu dari KPU.
"Bacaleg tersebut mencabut berkas dari Golkar, pada detik-detik terakhir, dan tidak terinformasi akan pindah partai, tetapi hanya mengatakan alasan pindah karena kau menjaga orang tua," katanya.
Maka lanjut Rumpesak, Golkar berkesimpulan, membiarkan saja pencalonan itu sampai ke DCS dan nanti akan diganti pada penetapan DCT nantinya, tetapi ternyata malah pindah partai.
"Maka kami melakukan rapat internal dan memutuskan akan menempuh langkah hukum untuk hal tersebut, jika tak memenuhi unsur pidana pemilu akan ke pidana umum," kata Rumpesak.
Sementara Ketua KPU Manado, Ferley Kaparang, usai sidang mediasi mengatakan, bahwa proses masih akan berlanjut pada Jumat, namun pihaknya masih harus berkoordinasi dengan KPU provinsi.
Bacaleg yang bersangkutan mencabut berkas dan menyatakan mundur dari Golkar dan masuk ke PAN, namun tidak mengunggah berkas pengunduran dirinya di Silon Golkar hanya di PAN, sehingga menyebabkan terjadinya kegandaan dan itu yang menjadi dasar penetapan status TMS oleh KPU, yang berakhir di sengketa di bawaslu.(Dims)
Post a Comment