Header Ads

Bawaslu Manado Mediasi Gugatan Golkar-PPP pada KPU dalam Sidang

 

Manado, Editorialsulut.com - Mengacu pada UU Nomor 7/2027 dan Perbawaslu 9/2022 tentang penyelesaian sengketa dan Juknis 3/2023, Bawaslu Manado menggelar sidang mediasi gugatan sengketa dari Golkar dan PPP kepada KPU Manado, dipimpin Heard Runtuwene, SIp. MSc, Kamis siang sampai petang, karena satu bacaleg kedua parpol di Dapil Tikala - Paal Dua di-TMS KPU. 

Sidang yang diagendakan mulai pukul 13.00 Wita, dilaksanakan dua kali, dimana partai Golkar mendapatkan jadwal pertama, kemudian PPP yang dilaksanakan secara tertutup. 


"Kami sudah menyelesaikan sidang dan untuk partai Golkar, memang belum ada kata sepakat, sehingga harus dilanjutkan pada Jumat, sedangkan untuk PPP sudah ada kata sepakat, tinggal menunggu eksekusinya," kata Pimpinan Bawaslu Manado, Heard Runtuwene, usai sidang, Kamis malam. 

Personel Bawaslu yang baru saja dilantik itu, mengatakan, bahwa apa saja yang menjadi point penting dan disepakati dalam sidang belum akan diungkap ke publik, sebab memang prosesnya masih tertutup. 


Sementara Ketua KPU Manado, Ferley Kaparang, SH, LLM,  di dampingi bersama empat Komisioner menjelaskan, untuk kedua gugatan sudah disidangkan, dan khusus Golkar masih harus berlanjut Jumat pagi, karena baik KPU dan parpol itu belum ada kata sepakat, dan itu dibolehkan aturan, karena mediasi bisa dilanjutkan setelah sempat tak ada kesepakatan. 

Dia mengakui sudah membuka ruang untuk Golkar, tetapi memang sesuai dengan Juknis keputusan tidak harus dicapai pada mediasi pertama, dan masih bisa di lanjutan. 

Dia mengatakan, KPU Manado memang harus melakukan koordinasi dengan provinsi, karena ada mekanisme-mekanisme tertentu baik lewat peraturan atau SK, yang mengatur apakah permintaan Golkar bisa diselesaikan lewat proses mediasi atau tidak.

Sedangkan untuk PPP, kata Kaparang, prosesnya juga sama, tetapi karena sifatnya administratif, yang berbeda dengan Golkar karena kegandaan, maka dapat diselesaikan lewat mediasi saja. 

Kaparang mengatakan, sudah menerima dokumen-dokumen perbaikan tadi, tetapi untuk mekanisme merubah status harus sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan, dan itu akan dikoodinasikan dengan provinsi sampai RI. 

Dia menjelaskan, memang pimpinan mediasi sudah memberikan batas waktu, dan untuk PPP jika Silon sudah terbuka, maka harus disampaikan pada PPP.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.