Header Ads

DPRD Minsel Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022

https://drive.google.com/uc?export=view&id=1Qmlnq88BYPi70dan-59SgtKOQZa7lbm5

Minsel, ESC - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar rapat Paripurna DPRD Minsel tentang Pembicaraan Tingkat Pertama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022,yang dipimpin oleh Plt ketua DPRD Minsel Stevanus DN Lumowa SE, bertempat di Ruang Rapat DPRD Selasa, (27/06/2023).


Agenda penting ini dihadiri oleh Bupati Minahasa selatan Franky Donny Wongkar dan Wakil Bupati Pdt Petra Yanni Rembang MTh dalam rangka pembicaraan tingkat pertama terhadap rancangan peraturan daerah tentang Ranperda tentang pertanggung jawaban APBD Tahun 2022.

https://drive.google.com/uc?export=view&id=1POBrLPDJd-9gccjFwZLXol1ky7XyaeCD

Sebelum mendengar tanggapan pemerintah daerah, Rapat terlebih dahulu mendengar laporan hasil kerja Pansus RAPBD.

Mencermati pentingnya untuk dibuatnya sebuah Peraturan Daerah terkait barang milik daerah, maka melalui Rapat Paripurna tersebut baik Pemerintah Daerah maupun DPRD secara bersama sama telah menandatangani Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Peraturan Daerah. 

https://drive.google.com/uc?export=view&id=1gLwdi18lpBKELuAmw4uHGcqqbHht4Zym
Bupati dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta terlebih khusus Panitia Khusus (Pansus) yang bersama-sama telah bekerja keras menyelesaikan Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah. 

“Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2022 ini dilaksankan dengan memperhatikan aspirasi, dinamika dan kebutuhan masyarakat dengan berpijak pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2022," ujar Bupati FDW. 

https://drive.google.com/uc?export=view&id=1gpnqjwxKg4Ujpds4ZCuqUUkXfvmPiMed
Sesuai agenda yang telah disepakati bersama DPRD, saat ini juga kita akan membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah. 

“Ranperda ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 105 peraturan menteri nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah, dan peraturan menteri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah,”ucap Bupati. 

Dengan disepakatinya Ranperda ini, maka sebagai sesama unsur penyelengara pemerintahan daerah, tentunya kita mempunyai tanggung jawab yang sama untuk merealisasikan Ranperda ini menjadi program dan kegiatan pembangunan.

Hadir dalam kegiatan tersebut FORKOPIMDA Minsel, Sekretaris Daerah, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda dan Camat.(Steven Paat)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.