Header Ads

Bawaslu Manado Gelar Rapat Kerja Terkait Babuk Kampanye

 


Manado, Editorialsulut.com - Memberikan penguatan bagi seluruh jajarannya, terkait barang bukti kampanye, Bawaslu Kota Manado, menggelar rapat kerja dihadiri pengawas dari 11 kecamatan, Selasa, di hotel peninsula. 

Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Manado, Heard Runtuwene, SPi, MSc, mengatakan, semua panwascam harus bisa mengelola barang kampanye, karena bisa digunakan sewaktu-waktu ketika terjadi sengketa Pemilu. 


"pengawas setiap anggota di kelurahan harus menyimpan apa saja yang menjadi barang yang digunakan selama kampanye. Bahkan jika ada pembagian barang dalam bentuk apapun termasuk jika ada yang bertuliskan nama dan nomor urut calon dan parpol, disimpan." kata Heard.  

Runtuwene mengatakan, bahwa sebagai semua barang yang ditemukan di kampanye, harus dikelola dan disimpan dengan baik, sehingga tetap terpelihara dan menjadi bukti dalam setiap kampanye yang dilaksanakan peserta pemilu, baik perseorangan, Presiden maupun legislatif. 

Sementara pengamat politik, Victor Ratumbanua yang hadir sebagai pembicara, mengangkat tentang tingkat kerawanan kota Manado, yang juga tinggi, meskipun masih dibawah kota Tomohon. 


"Secara nasional, berdasarkan data yang ada, indeks kerawanan pemilu, Sulawesi Utara berada di urutan kedua secara nasional yakni 87,48 tepat dibawah DKI Jakarta," katanya.

Menurut Itoy, sapaan akrab pemimpin redaksi media online lokal di Sulawesi Utara itu, masih banyak pelanggaran yang dilakukan dan hal itu sering menjadi sorotan masyarakat, sayangnya karena kewenangan yang terbatas, Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi dan yang mengeksekusi adalah satuan polisi pamong praja.

Hal lain yang diangkatnya adalah lokasi pemasangan APK, yang sering melanggar lalu netralitas ASN untuk menarik hati peserta pemilu, bahkan menjadi modus oknum ASN mendapatkan jabatan, ketika jagoannya menang. 

Kampanye di mass media termasuk media sosial juga menjadi bahasan bersama, karena banyak dilakukan peserta pemilu, serta soal laporan temuan untuk diproses yang sering terkendala juga jadi bahasan. 

Sedangkan peneliti antropologi sosial budaya dari badan riset dan inovasi nasional, Steven Sumolang, mengangkat soal aturan yang sangat sering berubah-ubah, hanya dalam hitung bulan, sehingga harus disosialisasikan secara maksimal oleh pengawas pemilu. 

Sedangkan penertiban atau penindakan tidak semudah yang dibayangkan, sehingga harus digali semaksimal mungkin. 

"Pengawas harus punya ketajaman dalam mengumpulkan bukti dan menganalisanya, dan harus dikelola dan disimpan dengan benar, kalau bisa harus di google drive," katanya. 

Akademisi Johny Taroreh mengangkat tentang tiga tugas dan fungsi Bawaslu yakni mencegah, mengawasi dan menindak, meskipun itu bukanlah hal yang mudah. 

Dia mengatakan, Bawaslu harus bekerja maksimal, dan sepanjang belum ada perubahan, maka yang menjadi pegangan pengawas bekerja adalah UU UU 7/2017 dan Perbawaslu nomor 11 tahun 2023 dimana semuanya harus dijalankan dengan maksimal. 

Dia juga menegaskan, Bawaslu harus makin memperkuat kemampuan memediasi dan ajudikasi, untuk bisa mengendalikan keadaan di saat pesta demokrasi berlangsung, terutama saat kampanye, sehingga bisa memetakan kerawanan karena berbagai sebab, seperti di Manado misalnya bisa saja ada yang nekat mengangkat isu SARA itu harus menjadi perhatian.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.