Header Ads

Bawaslu Manado ingatkan potensi pelanggaran di TPS

 


Manado EDC - Pimpinan Bawaslu Manado, Heard Runtuwene, minta semua jajarannya mengawasi jenis-jenis pelanggaran, yang rawan terjadi di TPS, pada saat pemungutan suara. 

Pernyataan itu ditegaskan Runtuwene, saat memimpin rapat teknis  pengawasan masa tenang bersama dengan Gakkumdu dan stake holder, di best western, hotel, Selasa. 

"Awasi, cermati dan catat dengan benar,  serta teliti dan berikan rekomendasi, seperti pemungutan suara ulang (PSU) di TPS," kata Pimpinan Bawaslu Manado, Heard Runtuwene, saat rapat teknis pengawasan masa tenang bersama dengan Gakkumdu dan stake holder, di Manado, Selasa sore. 


Berbagai potensi pelanggaran disebutkan oleh Runtuwene. Mulai dari  yang dilakukan para pemilih sampai KPPS. baik merusak suara, atau mencoblos  lebih dari sekali, juga memperhatikan jika pemilih sudah memegang A5 atau belum. 

Dia mengatakan, jika menemukan ada KPPS yang merusak surat suara, jika hanya satu,  bisa pidana pemilu, KPU, maka harus dilakukan PSU di TPS itu. 

"Demikian juga jika ada ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya dua kali, maka di tempat itu harus dilakukan PSU di TPS itu. Jika dua kali memilih di TPS berbeda, maka duanya harus melakukan PSU, termasuk jika KPPS mengizinkan ada orang yang memilih tanpa identitas jelas dalam artian tidak terdaftar dan tak memegang E-KTP, semua hal ini harus diperhatikan dengan benar," katanya. 

Sementara dua pemateri yang hadir dalam rapat teknis tersebut, yakni Jericho Pombengi, Johny Taroreh membahas tentang potensi pelanggaran di masa tenang, sedangkan Merlyn Watulangkouw, mengangkat tentang siaran bermasalah baik radio maupun TV di masa tenang. 

Baik Taroreh maupun Pombengi menjadikan UU nomor 7 tahun 2017, PKPU nomor 3 tahun 2022 dan Perbawaslu 2 tahun 2023, dan mengangkat tentang penertiban APK sampai ke kampanye di media sosial yang masih banyak di media sosial.  

Sedangkan Merlyn Watulangkow, mengangkat tentang peraturan KPI nomor 4 tahun 2023, dikaitkan dengan Perbawaslu 7 tahun 2023 yang bisa menjadi pedoman dalam melakukan penindakan.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.